Polisi Kendari Tangkap Dua Tersangka Pemilik Ganja 1 Kilogram

Oyisultra.com, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi, dengan barang bukti satu kilogram lebih.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri SH menjelaskan, dalam mengungkap kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai Kendari.

“Setelah menerima informasi tersebut dari teman-teman Bea Cukai, anggota langsung menuju Kantor ID Expres sekitar pukul 08.30 Wita tepatnya di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari. Sekitar jam 10.30 Wita kedua tersangka mendatangi TKP dan langsung dilakukan penangkapan. Di TKP tersangka mengakui barang tersebut dipesan melalui Instagram, yang dikirim dari Medan,” jelas AKP Bahri saat menggelar konferensi pers, Sabtu (19/8/2023).

Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah Sofyan Abdul Hamid (27) alamat Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia, dan Irfan (26) yang merupakan warga Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Dalam mengungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 8 paket plastik bening berisikan Narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1032 gram (satu kilogram lebih), 2 unit Handphone, 8 wadah plastik tempat paket narkotika diduga jenis ganja, dan 1 (satu) plastik pembungkus paket narkotika diduga jenis ganja tertera label pengiriman ID EXPRES.

“Barang ini mereka pesan melalui Instagram dan dikirim dari Medan. Ada 8 paket. Dipesan dengan harga Rp 1,5 Juta untuk dipakai sendiri,” katanya.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 11 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *