Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 2.000 Narapidana se-Sulawesi Tenggara Bebas

Oyisultra.com, KENDARI – Sebanyak 2.000 narapidana dan pidana anak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan bebas, hal ini setelah mendapat remisi umum HUT ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Remisi tersebut diserahkan langsung Gubernur Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi SH secara simbolis kepada empat perwakilan warga binaan pada momen pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT ke-78 kemerdekaan RI di halaman Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (17/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Ali Mazi menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM) RI, Yasonna H Laoly.

Kata dia, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun bentuk apresiasi dan pengahargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara teknis dan terukur.

Selain itu, Menteri Yasonna melalui Ali Mazi menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi warga binaan yang bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.

Ia berharap, para narapidana yang menghirup udara bebas untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan. Para warga binaan diharapkan dapat melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara di lingkungan tempat tinggalnya.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba dalam laporannya menyampaikan, bahwa remisi umum adalah masa pengurangan masa pidana yang diberikan disetiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Penyerahan remisi umum hanya diberikan kepada narapidana dan pidana anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta memperoleh predikat baik,” pungkasnya.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *