BPJS Ketenagakerjaan Kendari Teken Kerja Sama Bidang Datun dengan Kejari se-Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr Patris Yusrian Jaya SH MH menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra.

Kesepakatan bersama tersebut tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan In House Training dengan Tema “Gugatan Sederhana”, bertempat di Hotel Claro Kendari, Selasa (25/7/2023).

Dalam sambutannya, Kajati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Karena kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang mempunyai skil dan keahlian spesifik dalam masalah hukum. Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan, bukan untuk menagih.

Kinerja Datun di dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dinilai dari berapa upaya-upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan, baik upaya hukum litigasi maupun non litigasi.

“Datun bertugas untuk memastikan pendampingan atau partnernya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum, sehingga Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, Datun tidak berfungsi untuk menakut-nakuti. Tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partnernya tidak mendapat permasalahan hukum,” kata Patris.

Dalam konteks kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Patris, yang dilakukan Datun terhadap para penunggak yang kurang bayar, telat bayar dan tidak bayar harus dipastikan ada permasalahan hukumnya. Apabila ada permasalahan hukum Datun bisa melakukan pendapat hukum, pendampingan hukum atau bertindak untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan dengan Surat Kuasa Khusus melakukan upaya-upaya hukum, sehingga fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak keliru.

Kajati berharap, kedepannya seluruh jajaran Datun se-Sulawesi Tenggara dapat memaksimalkan kinerjanya dengan berpartner dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan optimal.

Ia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memilah-milah mana yang urusannya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, mana yang diserahkan kepada pihak Kepolisian, mana yang diserahkan kepada rekanan dan mana yang diserahkan ke Kejaksaan.

“Sehingga tidak terjadi tumpang tindih, karena Datun tugasnya adalah untuk memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mangasa Laorensius Oloan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko bila terjadi resiko sosial kepada para pekerja, berupa resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan yang pastinya akan bermanfaat bagi pekerja dan keluarga serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja.

Amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja berupa ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendadtaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga.

“Inilah yang menjadi dasar terbentuknya Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH menjelaskan, bahwa kerja sama ini bukan hal yang baru. Pada tahun 2022 Kejaksaan se-Sulawesi Tenggara telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp. 3.274.779.600, dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan apresiasi kepada Kejaksaan se-Sulawesi Tenggara dalam hal pemulihan ketidakpatuhan ini.

“Dan di tahun 2023 ini Kejaksaan se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran senilai Rp. 1.746.167.768 (satu miliar tujuh ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah),” katanya.

Langkah lain yang ditempuh, adalah untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja serta alat kontrol dalam pemenuhan hak tenaga kerja yaitu pembentukan forum kepatuhan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang ditempuh oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kewajiban pemberi kerja dalam menyelesaikan tunggakan iuran yaitu melalui penyelesaian gugatan sederhana,” tandas Dody.

Hadir di acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Herry Ahmad Pribadi SH MH, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan, Wakil Kepala Kanwil Bidang IT dan Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Ary Zulkarnain, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Arifin SH MH.

Serta para Asisten, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Baubau, Konawe Selatan dan Kolaka, para Kajari se-Sulawesi Tenggara, Kabag TU, para Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara dan Kasi Datun Kejari se-Sulawesi Tenggara.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *