Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2024 Polres Konawe Selatan Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Kolaka Timur

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) terus berkomitmen dan tidak main-main dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya.

Hal ini dibuktikan saat Operasi Pekat Anoa tahun 2024, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel kembali menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu .

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan warga, dan dari hasil penyelidikan personel Satresnarkoba.

Dalam mengungkap kasus tersebut, kata Sarnunga, pihaknya mengamankan empat pemuda terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

“Keempat pelaku kami amankan dilokasi yang berbeda, dari hasil pengembangan, satu pelaku warga Kecamatan Basala Konsel, tiga pelaku lainnya kami tangkap di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Sarnunga, Jumat (17/5/2024).

Terduga pelaku, JT (26) warga Desa Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konsel ditangkap personel Satresnarkoba Polres Konsel pada Kamis (16/5) malam. Dalam penangkapannya didapat barang haram berupa narkoba jenis sabu.

“Dari hasil interogasi terhadap JT, didapat pelaku lainnya yang ada di Kabupaten Kolala Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tidak menunggu lama, Tim Satgas Gakkum Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap R alias W (21), A alias T (29) dan AT (23) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan keempat terduga pelaku tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket Sabu dengan berat bruto 2,43 gram, 8 (delapan) saset kosong ukuran besar, 2 (dua) ball saset kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah bungkus rokok Urban Selava, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok pipet warna hitam.

Serta, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet/tas kecil warna hitam, 53 (lima puluh tiga) lembar uang pecahan seratus ribuan, 54 (lima puluh empat) lembar uang pecahan lima puluh ribuan, 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna hijau metalik, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru metalik, dan 1 (satu) buah handphone merk iPhone 15 Pro Max.

Sarnunga menambahkan, bahwa saat ini keempat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mako Polres Konsel.

“Kepada keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *