Optimalkan SPBE, Dinas Kominfo dan Sandi Konawe Selatan Gelar Pelatihan Penggunaan E-Office Versi Kedua

Oyisultra.com, KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo dan Sandi) terus mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan menggelar pelatihan penggunaan E-Office Persuratan Versi kedua di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Kendari, Jumat (17/5/2024).

Pelatihan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo dan dan Sandi Kabupaten Konawe Selatan, Drs Annas Mas’ud M.Si.

Peserta pelatihan itu melibatkan 36 admin SPBE lingkup OPD Kabupaten Konawe Selatan.

Kapala Dinas Kominfo dan Sandi, Annas Mas’ud menyampaikan, bahwa kegiatan ini bagian dari penyempurnaan aplikasi E-Office yang pertama, dengan tujuan agar semua OPD dapat menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) sesuai amanat Bupati.

“Kita harus mengimplementasikan tanda tangan elektronik di semua layanan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Peserta juga terlihat sudah familiar dengan aplikasi ini, tinggal kita sempurnakan,” ujar Annas.

Ditanya soal indeks pengaplikasian E-Office di lingkup OPD, mantan Kadis PMD Konawe Selatan itu menuturkan, untuk penggunaan aplikasi versi pertama yang lalu semua OPD sudah melaksanakan hal tersebut, sementara untuk versi kedua, sambungnya, ada penambahan sejumlah fitur-fitur untuk lebih memudahkan penggunaannya.

“Seperti untuk versi pertama sebelumnya masih tanda tangan elektronik satu-persatu, dan versi kedua ini kita tidak seperti itu lagi, bisa langsung tanda tangan satu kali untuk dokumen yang banyak,” jelas Annas.

Melalui kegiatan itu, dirinya berharap kepada semua admin yang mengikuti pelatihan dapat mengimplementasikan disetiap OPD masing-masing.

“Setelah kegiatan ini dilaksanakan, semua OPD diharapkan tidak ada lagi yang tidak menggunakan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai arahan pak Bupati bahwa semua tanda tangan yang dilakukan oleh OPD itu menggunakan tanda tangan elektronik, agar lebih memudahkan pelayanan terhadap masyarakat atau pengguna layanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Electronic Office (E-Office) adalah aplikasi online berbasis web atau mobile application yang digunakan untuk membantu, dan memudahkan dalam mengelola administrasi dan aktivitas perkantoran pada suatu organisasi pemerintahan.

Dengan dasar, Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, yang didalamnya memuat pengaturan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna.

Penulis : ARIF
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *