Penanganan Kasus PT Antam, Kejati Sultra Diminta Tak Berhenti di 3 Tersangka

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar membuka secara transparan ke publik terkait penanganan kasus PT Antam di Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu diungkap langsung Gubernur LIRa Sultra, Karmin SH kepada media Oyisultra.com, Minggu (18/6/2023).

Sebab, kata Karmin, kasus ini cukup menyita perhatian publik karena diduga kerugian negara dalam perkara ini sangatlah pantastik.

“Maka dari itu semua yang terlibat harus di periksa dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Karmin.

Menurutnya, setelah pekan lalu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan 3 (tiga) orang tersangka. Tentu jangan berhenti disitu saja, semua yang turut serta terlibat dalam keluar masuknya penjualan ore nikel secara ilegal dalam kasus tersebut wajib di periksa dan dijadikan tersangka.

“Termasuk aliran dana. Siapa saja yang menikmati harus ditindak juga, jangan ada lagi pengecualian,” ujarnya.

Hal ini, lanjut Karmin, karena kejahatan yang mereka lakukan sudah cukup masif. Bisa dibayangkan lahan yang diberi negara untuk dikelola hanya berkisar 28 hektar, namun faktanya di lapangan sudah keluar dari konsesi. Artinya, sudah masuk dalam hutan kawasan.

Karmin menjelaskan, dalam kasus ini PT Cinta Jaya juga harusnya ikut bertanggung Jawab karena diduga telah turut serta mempasilitasi keluarnya hasil penambangan secara ilegal di luar konsesi PT Antam blok Mandiodo. PT Cinta Jaya diduga telah memberikan ruang penggunakan jety, serta KUPP Molawe juga yang telah mengeluarkan Surat Izin Belayar (SIB).

“Jadi dalam kasus ini LIRa Sultra berharap jangan terhenti di 3 orang saja sebagai tersangka. Semua yang turut serta di periksa juga, diantaranya pihak Syahbandar karena sudah mengetahui lahan PT Antam tapi mereka masih mengelurkan Surat Izin Berlayar, pemilik jety dan yang diduga terlibat memfasilitasi. Tentunya semua yang diduga turut serta menerima hadiah atau janji dari dampak kasus PT Antam ini yang diduga negara dirugikam ratusan miliar harus ditersangkakan,” tegas Karmin.

Karmin menyebut beberapa perusahaan yang diduga kuat telah menggarap lahan koridor PT Antam, diantaranya PT SBP, PT BNS dan PT AJS.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *