Rakornas Kemendagri, Kajati Sultra Sampaikan Materi Penegakan Hukum Jelang Pemilu 2024

Oyisultra.com, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Patris Yusrian Jaya SH MH menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Rakornas tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), dengan tema “Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu Damai, Aman dan Harmoni”, bertempat di Hotel Claro Kendari, Selasa (11/4/2023).

Dr Patris Yusrian Jaya menyampaikan materi tentang, penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum masalah sosial kemasyarakatan menjelang Pemilu 2024.

Dihadapan peserta Rakornas yang diikuti oleh Kajati seluruh Indonesia, Kapolda, Ketua DPRD Provinsi, Kabinda, Kepala BNN Provinsi, Gubernur, Kaban Kesbangpol Provinsi, Kadis Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi, Kadis Sosial Provinsi, dan Kadis Pendidikan Provinsi se-Indonesia.

Serta, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Kab/kota dan Kaban Kesbangpol Kab/kota se-Indonesia tersebut, Kajati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya menyampaikan peranan Kejaksaan dalam penegakan hukum menjelang Pemilu 2024 berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dibidang Pidana, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), bidang ketertiban dan ketenteraman umum dan bidang intelijen penegakan hukum.

Mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut juga menyampaikan, kejahatan sosial masyarakat menjelang Pemilu, yaitu SARA (Pasal 45a UU ITE), Hoax (Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946), Ujaran Kebencian (Pasal 156 KUHP), Black Campaign (Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2012), Bullying (UU RI Nomor 19 Tahun 2016) dan tindak pidana lain yang karena subjek atau proses penanganannya berpotensi menimbulkan perhatian karena ketidakpuasan masyarakat.

“Sehingga akibat dari kejahatan tersebut terjadi keresahan masyarakat, provokasi, perpecahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah atau penyelenggara negara serta penyelenggara Pemilu,” ujar Patris.

Selain itu, Patris Yusrian juga menjelaskan, aturan hukum terhadap kejahatan sosial masyarakat pada masa kampanye khususnya bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu yaitu, dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dan tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum.

“Serta, tidak boleh merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan serta menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.

Diakhir penyampaiannya, Kajati Sultra menerangkan langkah kongkret Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum menjelang pemilu 2024, yaitu membuat juklak dan juknis penanganan perkara pemilu, diklat penanganan perkara sosial kemasyarakatan menjelang pemilu dan tindak pidana pemilu.

“Menempatkan tim jaksa pada Sentra Gakkumdu, koordinasi dengan semua stakeholder Gakkum, menetapkan perkara yang berpotensi mengakibatkan masalah sosial kemasyarakatan serta tindak pidana lain yang dikendalikan oleh Kejaksaan Agung dan memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum (Penkum) kepada masyarakat, kampus, sekolah serta desa.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *