Hendak Ambil Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Intel Kodim 1416/Muna

Oyisultra.com, MUNA – Anggota Intel Kodim 1416/Muna bersama Babinsa Koramil Tongkuno berhasil menangkap dua pemuda terduga pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu, yang sedang mengambil barang pesanan atau tempelan Sabu disemak-semak di Desa Fongkainiwa, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Minggu (19/5/2024).

Serda Sani Saleh, anggota Intel Kodim 1416/Muna dalam keterangannya menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku terduga pengguna Narkoba ini berawal dari laporan masyarakat seringnya melihat gelagat seseorang yang mencurigakan.

“Dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti Babinsa Koramil Tongkuno dan Anggota Intel Kodim 1416/Muna,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan briefing bersama Babinsa Koramil Tongkuno, kemudian pihaknya berinisiatif untuk memasang mata-mata dari masyarakat sekitar untuk mengintai pelaku pengedar yang diduga narkoba tersebut.

“Pukul 21.50 Wita kami mendapat informasi bahwa dicurigai 2 orang pria yang sedang mencari sesuatu di semak-semak, kami pun langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Barang Bukti Sabu yang berhasil diamankan

“Kami berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku tersebut yang diketahui berasal dari Desa Lapadindi, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna dengan inisial SN (38) dan HR (21),” imbuhnya.

Dari hasil interogasi kepada kedua terduga pelaku, barang haram tersebut dipesan oleh inisial SN, kepada seseorang yang saat ini sementara berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha dengan kasus Narkoba.

“Rencana sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Desa Lapadindi untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya,” katanya.

Serda Sani Saleh mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 saset Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik (pipet), 1 unit sepeda motor tanpa plat, 1 unit Handphone, uang tunai Rp 60.000, bukti transfer, korek api dan permen relaxa dan kalung perhiasan.

“Saat ini kedua pelaku tersebut sedang diamankan di Komando Rayon Militer (Koramil) untuk dimintai keterangannya, selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Tongkuno untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *