KPU Konsel: Bacaleg Sumber Gaji APBN-APBD Harus Mundur

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyampaikan beberapa ketentuan pekerjaan yang harus mengundurkan diri jika menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (f) huruf b angka 6 yang mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai : a) Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara; atau b) Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan dan Staf Ahli Fraksi yang memiliki sumber pembiayaan yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan angka 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut di atas, kata dia, jika terdapat Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan dan Staf AhIi Fraksi yang menjadi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus melampirkan Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

“Jadi intinya bagi yang memiliki penghasilan atau gaji yang bersumber dari APBN atau APBD harus mundur. Ini penekanan juga bagi para tenaga ahli di DPRD dan Pemda Konsel. Nah sekarang kalau belum ada, berdasarkan tanggapan masyarakat dan sudah diketahui itu harus disampaikan. Di tahap perbaikan sekarang ini boleh menyampaikan surat pengunduran dirinya,” jelasnya.

Terakhir, tambah dia, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sudah harus keluar pemberhentiannya. Jika ditemukan belum ada atau belum menyetorkan maka KPU menganggap Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Untuk jumlahnya kami belum mengetahui pasti, karena saat ini belum dilakukan perekapan berapa jumlahnya yang harus mundur dengan beberapa kriteria sesuai PKPU Pencalonan. Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati semua parpol pada saat penyampaian hasil pencermatan administrasi Bacaleg nanti,” tutupnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *