Diduga Edarkan Sabu, Warga Mandonga dan Buke Ditangkap Polisi Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Personel Polsek Buke Polres Konawe Selatan (Konsel) melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga SH menerangkan, pengungkapan perkara ini sekira pukul 02.30 Wita, pada Minggu (28/4/2024) dini hari di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke.

Dalam mengungkap perkara ini, kata Sarnunga, personel Polsek Buke mengamankan dua orang terduga Pelaku, yakni Muhammad Suryadi Siregar alias Suryadi (47) jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Malik Raya I Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Serta, Rumawan alias Mawan (38) jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke, Konsel.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut dia, 1 (satu) buah pipet boba yang berisikan saset diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) buah pembungkus rokok surya.

“Dan 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah Handphone Android merek Vivo warna biru mudah nomor sim card 081957421083, serta 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam nomor sim card 081342800131,” terang Sarnunga.

Sarnunga menjelaskan, kronologis kejadian dalam perkara ini, pada Minggu 28 April 2024 sekira pukul 02:30 Wita dini hari pihaknya menerima informasi dari Anggota Polsek Buke, bahwa telah mengamankan dua orang diduga Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

“Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Konsel menjemput kedua terduga Pelaku beserta barang buktinya di Mako Polsek Buke, dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Konsel untuk proses lebih lanjut,” jelas dia.

Dia menambahkan, kedua Pelaku diduga berperan sebagai Kurir dan pengedar Narkotika jenis Sabu. Pasal yang diduga dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Selanjutnya, Satresnarkoba akan melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, membuat penyitaan BB serta melakukan gelar perkara,” ujar Sarnunga menambahkan.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *