Kasus Dugaan Korupsi Pemetaan Wilayah Desa, Kejari Konsel: Menunggu Putusan Hakim

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) sedang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, pada kegiatan pengadaan Sistem Informasi dan Pendataan Desa (Pemetaan Wilayah) tahun anggaran 2018 di Kecamatan Ranomeeto Barat yang tersebar di 9 Desa dan 5 Desa di Kecamatan Mowila.

Serta, kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Desa dan Pendataan Desa tahun anggaran 2019 di Kecamatan Ranomeeto 8 Desa dan di Kecamatan Landono yang tersebar di 6 Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Hj Herlina Rauf SH MH melalui Kasi Intelijen, Muh Syarief Simatupang SH mengatakan, bahwa dalam kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar kurang lebih Rp. 754 juta, karena diduga dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dengan Terdakwa (H) dalam kapasitas sebagai penyedia, selaku Kuasa Direktur CV. Cybernusa Technology dan CV. Haluoleo Raya.

“Perkaranya sudah sementara disidangkan. Saat ini tinggal menunggu putusan hakim,” kata Muh Syarief.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Syarief, dalam kasus ini adalah menyatakan Terdakwa (H) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang telah disangkakan.

“JPU berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan atau pelanggaran. Hal ini ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

Hal ini sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Serta menuntut Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 250 juta subsider 5 (lima) bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 754 juat. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Serta jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tutupnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *