Oyisultra.com, MUNA – Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka inisial MAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun kepada sejumlah awak media menyampaikan, penetapan tersangka Kepala Desa Lagasa M. Asdam Sabrianto (MAS) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakannya saat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Lagasa pada Pilkades serentak Kabupaten Muna 2022 lalu.
“Penetapan Tersangka M. Asdam Sabrianto itu telah memenuhi beberapa tahapan sesuai SOP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Kamis (2/11/2023).
Lanjut Asrun, selain bukti surat dan dua kali gelar perkara, ada juga keterangan dari beberapa saksi, diantaranya keterangan pihak penyelenggara ujian, serta keterangan pihak Kadis dan Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna.
“Saat lahirnya ijazah yang diduga palsu disampaikan oleh Kabid dan Kadis yang menjabat saat ini, Kabag Hukum Pemda Muna, saksi ahli Hukum Admistrasi Negara, saksi ahli pidana dan hasil Labfor,” terang mantan Kasat Reskrim Bombana ini.
Dari hasil gelar perkara penetapan tersangka, pasal yang disangkakan terhadap M. Asdam Sabriyanto adalah Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Ancaman 5 Tahun Penjara, atau Pasal 264 Ayat 2, Ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara Subsider Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM