Kuasa Hukum PT WIN Minta Emak-emak Torobulu Tak Mudah Terprovokasi

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pekan lalu telihat beberapa emak-emak melakukan upaya pengadangan aktivitas pertambangam PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Upaya pengadangan dan menghalangi aktivitas pertambangan yang telah berizin tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum PT WIN, Samsuddin SH MH CIL kepada media ini, Selasa (3/10/2023).

Menurut Ketua LBH HAMI Konsel ini, perbuatan emak-emak (warga) Torobulu tersebut dengan melakukan perintangan atau menghalang-halangi kegiatan pertambangan adalah ketidaktahuan mereka tentang pelanggaran hukum yang ditimbulkan.

Pelanggaran yang dimaksud, kata Ketua Persani Konsel ini, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan pada Pasal 162.

“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah),” katanya.

Olehnya itu, ia berharap kiranya masyarakat Torobulu, khususnya para emak-emak untuk tidak terprovokasi pihak lain yang dapat merugikan dan melanggar hukum. Justru sebaliknya, jika ada riak atau persoalan sebaiknya disampaikan kepada pemerintah atau pihak perusahaan.

“Kita berharap kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi. Sebab, apabila sudah berurusan hukum kan kasian juga. Masyarakat harus cerdaslah melihat persoalan ini agar tidak terjerumus karena hukum,” harapnya.

Pengacara dan politisi Konsel ini menambahkan, keberadaan PT WIN dan aktivitas pertambangannya di Torobulu sudah lebih dari enam tahun. Perusahaan PT WIN dalam melakukan penambangan selama ini tetap memperhatikan kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat sekitar lokasi pertambangan, terutama ketersediaan air bersih dan lainnya.

“Pada prinsipnya selama ini hak-hak masyarakat tetap di penuhi oleh PT. WIN. Untuk itu, jika ada persoalan sebaiknya dikomunikasikan dan tidak mudah diprovokasi dari siapapun,” tambahnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *