Dugaan Suap, Plt Bupati Koltim dan Puluhan Anggota DPRD di Laporkan ke KPK

Oyisultra.com, JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Fahmi) Sultra – Jakarta resmi melaporkan Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim) AA dan 13 Anggota DPRD Koltim ke KPK RI terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Rabu (21/06/2023).

Ketua Fahmi Sultra – Jakarta, Midul Makati SH mengatakan, bahwa kasus ini berawal saat AA mulai masif melaksanakan sosialisasi politik, baik kepada partai politik di daerah maupun pusat untuk memperoleh rekomendasi dukungan di DPRD Kolaka Timur sebagai syarat maju dan keterpilihan menjadi Bupati Kolaka Timur pengganti AMN yang sedang bermasalah hukum karena di OTT KPK.

“Bupati Kolaka Timur saudara AA yang saat itu menjadi ajudan Gubernur Sultra, kemudian mengajukan surat pengunduran diri (pensiun dini) ke Mabes Polri melalui Polda Sultra,” kata Midul.

Selanjutnya, kata Midul, ia kemudian maju dalam pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur dan melawan Diana Massi yang merupakan istri mendiang almarhum Bupati Koltim terpilih 2020.

Dua minggu sebelum pemilihan, kata dia, AA mengadakan pertemuan pertama dirumahnya yang beralamat di Anduonohu, dengan Delapan Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem dalam pertemuan tersebut AA diduga memberikan Handphone (HP) Merk Vivo kepada delapan Anggota DPRD Koltim.

“Dalam pertemuan tersebut diduga AA menjanjikan uang sebesar Rp 200 juta, namun dalam pertemuan tersebut AA diduga baru memberikan suap dan gratifikasi kepada delapan Anggota DPRD Koltim dari Fraksi Nasdem dalam pecahan Dolar AS (USD) dan dalam pecahan Dolar Singapura, jika di konversi kedalam rupiah totalnya Rp. 100 juta per anggota dengan kata sandi “Donat”,” jelas Midul.

Dan saat akan dilaksanakan pemilihan Wakil Bupati Koltim, sambung Midul, AA mengkarantina delapan Anggota DPRD Koltim dari Fraksi Nasdem di Hotel Sutan Raja Kolaka, dalam karantina tersebut AA diduga kembali memberikan sejumlah uang dalam bentuk Dolar AS (USD) untuk pelunasan dari janji sebelumnya Rp. 200 juta.

“Untuk lima orang Anggota DPRD Koltim diduga AA memberikan uang Rp 100 juta disalah satu Hotel di Kota Kendari masing-masing Rp. 100 juta per Anggota sebagai uang muka (DP). Dan diduga AA janjikan, jika dirinya terpilih akan memberikan yang Rp 100 juta dari total Rp. 200 juta,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah terpilih ia membawa 13 Anggota DPRD Koltim beserta Tim ke Jakarta untuk Entertainment (menghibur) mereka dan menginap di Hotel Borobudur Jakarta.

“Sebagai informasi, setelah beberapa Anggota DPRD Koltim yang diduga menerima suap dan gratifikasi dari AA, kemudian mereka menukarkan uang tersebut disalah satu penukaran mata Uang Asing di Kota Kendari, dan mereka menyuruh inisial “AB” untuk menukarkan dalam bentuk pecahan rupiah,” ungkapnya.

Olehnya itu, tambah Midul, berdasarkan uraian diatas secara kelembagaan Fahmi Sultra – Jakarta hari ini resmi melaporkan saudara Plt Bupati Koltim AA dan 13 (tiga belas) Anggota DPRD Kolaka Timur ke KPK RI.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *