Tingkatkan Investasi, DPM-PTSP Konsel Edukasi Pelaku Usaha Tata Cara Pelaporan LKPM Non UMKM

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) menggelar bimbingan teknik (Bimtek), serta sosialisasi tata cara pelaporan dan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pelaku usaha non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di Hotel Plaza Qubra Kendari, Jumat (5/5/2023).

Kegiatan bimtek yang dilaksanakan selama 2 hari dengan diikuti oleh 45 orang pelaku usaha tersebut, bertujuan untuk peningkatan realisasi investasi di daerah.

Kepala Dinas DPM dan PTSP Kabupaten Konsel, I Putu Darta melalui Kabid Perizinan, Dedi Muskar Polingai AKS saat membuka acara mengatakan, bahwa LKPM sangat dibutuhkan bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat, karena nantinya akan menjadi bahan untuk menghitung nilai investasi yang masuk.

Untuk tahun 2022 lalu, kata Dedi, Kabupaten Konsel masuk 3 besar nilai investasi tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan mudah-mudahan tahun 2023 ini realisasi investasi dua perusahaan besar bisa masuk, yakni yang berlokasi di Landipo Kecamatan Moramo dan di Palangga Selatan.

“Dengan adanya investasi yang besar maka akan membuka ruang-ruang bagi pelaku UMKM, semoga yang hadir sebagai peserta sosialisasi ini akan menjadi bagian itu,” ujar Dedi Muskar saat membuka acara.

Sementara itu, Kepala Bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal, Muh Hamdar S.Sos M.Si menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan ini dalam rangka untuk peningkatan investasi di daerah. Jadi salah satu sumber investasi yang muncul di daerah adalah melalui pelaporan LKPM sesuai Peraturan BKPM No 5 tahun 2021.

Pada dasarnya, lanjutnya, tujuan dari pada Bimtek ini, agar pelaku usaha paham dan aktif dalam pelaporan LKPM di perusahaannya masing-masing.

“Alasan kegiatan ini dilaksanakan karena adanya perusahaan yang belum paham dan mengetahui terkait pelaporan LKPM. Pelaporannya pertriwulan. Jadi selama setahun itu 4 kali,” jelas Nandar sapaan akrabnya.

Untuk sanksi yang akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut, kata Nandar, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.

Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari, dan peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari.

“Terberatnya itu dijatuhkan sanksi berupa pembatalan atau pencabutan izin perusahaan,” terangnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *