Diduga Ilegal, Forum Pemuda Tinanggea Minta Tambang Pasir Kuarsa di Lalembuu Diusut

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Kecamatan Tinanggea melakukan aksi demonstrasi di lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (10/4/2023).

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Junadi dalam orasinya menyatakan, bahwa aktivitas perusahaan PT Hangtian Nur Cahaya yang melakukan penambangan pasir diduga ilegal.

Mewakili masyarakat Roraya Kecamatan Tinanggea selaku pemilik lahan, Junadi menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi Amdal kepada masyarakat pemilik lahan, sehingga aktivitas tersebut sangat merugikan pemilik lahan.

“Selain itu, kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Junadi dalam orasinya.

Seharusnya, kata Junadi, PT Hangtian Nur Cahaya sebelum melaksanakan kegiatan penambangan pasir dan melakukan pengolahan atau pemurnian menjadi pasir Kuarsa, terlebih dahulu melakukan sosialisasi Amdal.

“Karena kegiatan yang dilakukan berdekatan dengan sungai, bahkan industri pasir Kuarsa tersebut telah memanfaatkan sungai yang ada disekitarnya,” kata Junadi.

Olehnya itu, lanjut Junadi, pihaknya meminta kepada Kepolisian Polda Sultra untuk segera melakukan pengusutan atau penyelidikan terhadap para mafia tanah yang ada di bumi Konawe Selatan dan juga para pelaku dugaan penambangan ilegal.

Junadi menambahkan, aksi yang dilakukan ini adalah aksi yang pertama, dan berjanji akan melakukan aksi kedua dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.

Demonstrasi yang mendapat pengawalan dari puluhan aparat kepolisian Polsek Atari dengan di backup personel Polres Konsel tersebut sempat menegangkan, hal itu disebakan tidak adanya dari pihak perusahaan yang menemui massa aksi.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *