Jelang Nataru 2024, BPOM Kendari Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan di Sulawesi Tenggara

Oyisultra.com, KENDARI – Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang hari raya Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu di wilayah kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPOM Kendari, Riyanto S. Farm Apt M. Sc didampingi Ketua Tim Pengawasan Sarana Distribusi Obat dan Makanan, Sienny S. Si Apt saat menggelar konferensi pers, di Aula Kantor BPOM Kendari, Rabu (27/12/2023).

“Balai POM di Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan dengan target diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE). Kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional para pembuat dan atau penjual parsel,” ujar Riyanto.

Kegiatan ini, kata Riyanto, dilakukan setiap minggu dalam 5 (lima) tahap yaitu, tahap I tanggal pemeriksaan 1 – 6 Desember, pelaporannya 7 Desember 2023. Tahap II dilakukan pemeriksaan 7 – 13 Desember, pelaporan 14 Desember 2023.

Tahap III, pemerikaannya 14 – 21 Desember, pelaporannya pada 21 Desember 2023. Untuk tahap IV dilakukan pemeriksaan pada 21 – 28 Desember, dan pelaporannya pada 28 Desember 2023, sementara tahap V akan dilakukan pemeriksaan pada 29 Desember 2023 – 3 Januari 2024, dan pemeriksaannya akan dilakukan pada 4 Januari 2024.

Riyanto menjelaskan, dalam pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan, petugas wajib selalu memastikan penerapan protokol kesehatan, baik dalam pengawasan mandiri maupun pengawasan terpadu Bersama lintas sektor daerah.

Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Target pengawasan pada 2 (dua) minggu pertama bulan Desember 2023, dititikberatkan pada bagian hulu rantai peredaran produk pangan (Importir/ distributor/ grosir), terutama terhadap sarana yang memiliki track record pelanggaran/ temuan pangan TIE.

2. Mengingat hingga saat ini tren belanja online masih menjadi pilihan masyarakat, maka pengawasan ke Gudang dari market place juga menjadi target prioritas dengan tetap memperhatikan wilayah tugas masing-masing.

3. UPT Badan POM yang tidak memiliki sarana importir/distributor pangan maupun gudang dari marketplace, maka prioritas pengawasan dititikberatkan terhadap sarana peredaran yang paling banyak di wilayahnya (ritel, toko/ supermarket, hypermarket. pasar tradisional, dan para pembuat dan/atau penjual parsel).

Lebih lanjut, sebagai bahan pertimbangan prioritas pengawasan adalah pengawasan ritel pangan tradisional sebagai rantai pangan terakhir yang berhubungan langsung dengan konsumen atau masyarakat.

4. Intensifikasi pengawasan dapat dilakukan bersama lintas sektor, asosiasi, maupun melalui pemberdayaan masyarakat.

“Petugas Balai POM di Kendari dalam hal ini Fungsi Pemeriksaan dan Fungsi Pengujian turun bersama lintas sektor yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten, telah melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan di beberapa sarana distributor, ritel modern dan ritel tradisional. Pengawasan sampai tahap IV dilakukan di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kolaka dan Bombana,” jelasnya.

Selanjutnya, masuk tahap V akan dilakukan pengawasan di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kolaka Timur.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Sarana Distribusi Obat dan Makanan BPOM di Kendari Sienny menerangkan, bahwa hasil Pengawasan Intensifikasi Pangan Olahan dengan jumlah Pemeriksaan Sarana (hingga tahap IV, 26 Desember 2023), yakni pertama, Sarana Distributor: 11 sarana dengan hasil 10 MK (90,91%) dan 1 TMK (9,09%), kedua Sarana Ritel Modern: 21 sarana dengan hasil 17 MK (80,95%) dan 4 TMK (19,05%). Ketiga, Sarana Ritel Tradisional 14 sarana dengan hasil 4 MK (28.57%) dan 10 TMK (71.43%).

Sedangkan, lanjutnya, jumlah temuan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yaitu Produk Rusak: 100 item 276 pcs (50.76%), Produk Kedaluwarsa: 91 item 454 pcs (46, 19%) 3. Produk Tanpa Izin Edar: 6 item 46 pcs (3,05%).

Ia menambahkan, total nilai ekonomis temuan dari hasil Intensifikasi Pangan Olahan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 adalah sebesar Rp. 7.795.600.

“Balai POM di Kendari juga mengimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya, serta diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa),” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *