Pelantikan 96 Kepala Desa Terpilih di Konawe Selatan Ditunda

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunda pelantikan 96 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) beberapa waktu lalu.

Penundaan pelantikan yang direncanakan pada tanggal 30 April 2024 tersebut, seiring dengan terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.3.5.5/1747/BPD perihal penundaan pelantikan kepala desa terpilih.

Surat Kementerian Dalam Negeri yang ditanda tangani Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Dr Drs La Ode Ahmad P Bolombo AP M.Si tertanggal 26 April 2024 tersebut, terkait penyampaian kepada Pemkab Konawe Selatan agar melaksanakan penundaan pelantikan kepala desa.

“Iya dengan terbitnya surat dari Kemendagri yang ditanda tangani Dirjend Bina Pemerintahan Desa pa La Ode Ahmad P Balombo, maka disimpulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan sesuai agenda pelantikan 30 April 2024,”ujar Kepala BPMD Konsel Ambolaa didampingi Kepala Bidang Pemerintahaan Desa Iwan Darmansyah kepada awak media diruang kerjanya, Senin (29/04/2024).

Menurut Ambolaa, penundaan pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa segera disampaikan kepada 96 Kepala Desa yang diagendakan dilantik oleh Bupati Konsel H Surunuddin Dangga sambil menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri pasca konsultasi.

“Terkait surat penundaan dari Kemendagri segera kami laporkan kepada Bupati untuk selanjutnya disampaikan kepada seuruh kepala desa terpilih yang rencannya dilantik pada tanggal 30 April 2024. Pastinya pelantikan dilakukan penundaan dan akan menunjuk pelaksana harian di desa yang telah berakhir pada tanggal 30 April,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Perumahan Konsel ini mengaku, pemundaan pelantikan kepala desa terpilih tersebut berdasar dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Olehnya itu seluruh Kades yang telah terpilih dan diagendakan dilantik untuk bersabar sambil menunggu petunjuk teknis.

“Yang sudah melakukan persiapan pelantikan untuk bersabar saja dulu sambil menunggu petunjuk teknis dari kementerian pasca konsultasi dalam waktu tidak lama,” pesannya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *