DPRD Kota Kendari Minta Pemberlakuan Perda Retribusi Kebersihan Disosialisasikan

Oyisultra.com, KENDARI – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ode Ashar meminta kepada pemerintah kota (Pemkot) agar melakukan sosialisasi penerapan penarikan retribusi pelayanan persampahan, yang rencananya mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Kata La Ode Ashar, sebelum Pemkot Kendari menerapkan penarikan retribusi persampahan harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pemkot harus mesosialisakan terlebih dahulu secara rutin agar masyarakat tidak kaget dan kebingungan terutama mekanisme-mekanisme pembayaran,” kata La Ode Ashar, Kamis (9/11/2023).

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat membuka kegiatan sosialisasi retribusi persampahan

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pemerintah kota juga dalam memberikan tarif retribusi persampahan ini tidak membebani masyarakat dan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Kendari.

“Kita harapkan retribusi sampah dari Pemerintah Kota Kendari dapat diterima oleh masyarakat. Jadi sosialisasi sangat penting mengingat penarikan retribusi ini sebelum diterapkan pada tahun 2024 mendatang,” tutupnya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar sosialisasi Retribusi Pelayanan Persampahan. Sejauh ini pemerintah kota tidak pernah secara resmi menarik retribusi untuk jasa kebersihan atau persampahan untuk dimasukan ke dalam kas daerah.

Menurut, Asmawa, agar tidak menyalahi aturan, sebelum menarik retribusi untuk jasa kebersihan ini akan disosialisasikan ke masyarakat oleh Camat dan Lurah agar masyarakat mengetahui kebijakan ini.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, salah satunya retribusi kebersihan,” ungkapnya.

Suasana pelaksanaan sosialisasi retribusi persampahan lingkup Pemkot Kendari

Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga mengatakan, akan memberikan kewenangan kepada para petugas kebersihan yang berada di kelurahan untuk menarik retribusi sampah atau jasa kebersihan.

“Bapak ibu akan diberikan tambahan tugas, tapi kalau bekerja secara maksimal dari sebagai akibat atau konsekuensi dari tambahan tugas itu maka akan ada juga tambahan penghasilan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota disebutkan, bahwa upah penarikan retribusi kebersihan sebesar 4 persen dari penghasilan yang sudah ditargetkan.

“Saya akan mengevaluasi dalam waktu 3 bulan pertama. Ini adalah janji saya, kalau ini efektif dan bapak ibu sungguh-sungguh bekerja di luar 4 persen itu kita bisa pertimbangkan untuk meningkatkan lagi honorariumnya tenaga kebersihan,” tutupnya. (Adv/OS)

Penulis : HR
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *