Kesepakatan Diteken, Baliho yang Langgar Aturan di Konawe Selatan Akan Ditertibkan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) siap menertibkan sejumlah baliho yang bertebaran ditempat umum atau alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan sebelum masuk tahapan kampanye.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Konsel, Ivan Ardiansyah usai menandatangani berita acara kesepakatan antara Bawaslu, KPU, Polres, Satpol-PP, dan para pimpinan partai politik (Parpol), di Hotel Wonua Monapa Resort, Rabu (1/11/2023).

Isi kesepakatan itu, kata Ivan, berkaitan dengan penertiban APS yang bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, hal ini demi mewujudkan Pemilu 2024 yang nyaman dan tertib.

“Pasca rapat ini, sesuai kesepakatan dan itikad baik dari para pihak terkait, bahwa partai politik secara sendiri-sendiri telah diberikan waktu untuk menertibkan APS mulai hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2023,” katanya.

Mantan Camat Palangga itu juga mengatakan, langkah awal sebagai upaya preventif dengan selalu berkoordinasi dengan pihak penyelenggara soal sentral wilayah pemasangan baliho maupun jumlah dan kategori melanggar.

“Jika dengan batas waktu yang telah disepakati tidak dilaksanakan penertiban APS oleh partai politik, maka kami berkewajiban untuk menertibkan mulai dari tanggal 9 November 2023 nanti,” ungkapnya.

Ia juga memastikan, personel Satpol-PP Konsel yang berjumlah 331 orang itu sudah siap untuk menertibkan APS yang dimaksud.

“Olehnya itu, kami berharap setelah pertemuan ini ada tindak lanjut dari partai soal isi kesepakatan itu. Kemudian dari pihak penyelenggara maupun peserta pemilu dan seluruh masyarakat Konsel, mari kita tunjukkan pesta demokrasi tahun ini bakal lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tahapan masa kampanye akan mulai berlaku pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang memuat 85 pasal tentang proses-proses penyelenggaraan pemilu. Salah satunya adalah, pasal yang menegaskan pelarangan kampanye selama masa sosialisasi.

Parpol peserta Pemilu 2024, tidak diperkenankan memasang alat peraga di tempat umum. Karena, parpol peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi internal.

Berikut bunyi aturan dalam Pasal 79 Ayat 4 dalam PKPU 15/2023: Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.

Bahan kampanye meliputi, selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, Alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *