Polres Konawe Selatan Tangkap Dua Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Palangga Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Diduga melakukan penambangan nikel ilegal di Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan (Palsel). MS (27) dan H (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel).

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Henryanto Tandirerung mengatakan, bahwa selain mengamankan kedua tersangka pihaknya juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sanny PC 200 dan tiga tumpukan tanah di lokasi penambangan pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 18:45 Wita.

“Penangkapan terhadap dua orang tersangka karena adanya laporan masyarakat,” kata Henryanto, Kamis (5/10/2023).

Henryanto menjelaskan, bahwa kedua tersangka tertangkap tangan saat sedang berada dilokasi penambangan ore nikel yang berada di Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan.

“Yang mana penambangan tersebut tidak memiliki surat/dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polres Konsel untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Untuk sementara, tambah dia, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Pelaku turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *