Kasus Pengadaan Kapal Pesiar Gubernur Sultra, Ikbal: Polda dan Inspektorat Silang Pendapat

Oyisultra.com, KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Bersatu, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan Kapal Pesiar Azzimut 43 Atlantis, yang terindikasi merugikan negara Rp 9,9 Miliar, Rabu (26/07/2023).

Korlap aksi, Ikbal menjelaskan, bahwa dalam perkara ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sedikitnya 11 saksi, mulai dari Pokja Pengadaan, Biro Umum dan saksi lainya.

Olehnya itu, tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda penetapan tersangkanya. Kasus ini sudah harus naik ke tahap penyidikan.

“Kami ingin memastikan sejau mana perkembangan kasus pengadaan kapal pesiar ini yang terindikasi merugikan negara hingga Rp 9,9 Miliar, sekaligus meminta Polda Sultra agar segera menetapkan tersangka. Artinya, APH harus profesional, saya kira kasus korupsi merupkan kasus paling gampang untuk diusut, sebab sumber dana diperuntukan untuk apa. Itu jelas, Polda Sultra harus serius untum mengungkap kasus pengadaan kapal pesiar ini,” jelas Ikbal.

Kata Ikbal, saat menemui Kasubdit Tipikor Polda Sultra menyampaikan bahwa dari APH menunggu hasil audit dari Inspektorat Sultra, terkait jumlah kerugian negara dari pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra tersebut.

“Kami sudah memeriksa 11 saksi dan selanjutnya kami menunggu hasil audit Inspektorat, berapa kerugian negara terkait pengadaan kapal pesiar tersebut, jika hal itu terdapat indikasi korupsi kami akan proses secara hukum berdasarkan SOP,” kata Ikbal.

Sementara itu, sambung Ikbal, saat bertandang di Kantor Inspektorat Sultra dan beraudiensi dengan Sekdis Inspektorat menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait indikasi kerugian negara perihal pengadaan kapal pesiar oleh Gubernur Sultra. Sebab, pihak Inspektorat beralasan belum menerima pelimpahan dari Polda Sultra terkait hal itu.

“Kami belum menerima pelimpahan dari Polda itu sendiri terkait kasus ini sacara prosedural. Jadi saya belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait sejau mana pengembangan kasus tersebut, tapi perlu saya sampaikan bahwa Inspektorat akan bekerja secara profesional,” tutur Ikbal menirukan pernyataan Sekdis Inspektorat Sultra.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini bukannya menetapkan tersangka. Polda dan Inspektorat Sultra malah silang pendapat, saling melempar tanggung jawab. “Dalam waktu dekat ini kami akan mengagendakan aksi di Mabes Polri, agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum secepatnya,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *