Dinilai Cacat Hukum, Pemilihan Calon Dekan FISIP USN Kolaka Diminta Dibatalkan

Oyisultra.com, KOLAKA – Pemilihan Calon Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka yang sedang berlangsung rupanya menjadi polemik hingga menuai protes dan penolakan dari salah satu calon Dekan. Hal ini dikarenakan, dalam proses tahapannya tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.

Dimana, anggota senat FISIP USN dari unsur pimpinan dalam hal ini jabatan Wakil Dekan (WD) II dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) selama hampir dua tahun dan tidak pernah ada lagi surat Plt yang baru.

“Ini tentu menjadi cacat hukum karena di dalam Undang – Undang dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara yang mana sudah sangat jelas bahwa, dalam aturan Plt 3 bulan dan diperpanjang satu kali selama 6 bulan, sementara WD II telah dijabat hampir dua tahun tapi tidak ada lagi surat Plt yang baru,” terang Achmad Lamo salah satu calon Dekan FISIP USN Kolaka kepada awak media, Selasa (17/01/2023).

Sebagai calon Dekan FISIP yang merasa dirugikan secara materil maupun immateril, Achmad Lamo mempertanyakan terkait kejelasan dan keabsahan anggota senat FISIP USN tersebut.

“Sehubungan dengan pemilihan calon Dekan FISIP USN, dimana sebelum pemilihan tersebut saya sebagai calon Dekan FISIP USN mempertanyakan tentang keabsahan anggota senat FISIP USN dari jabatan WD II,” tuturnya.

Sebab, menurut Achmad Lamo berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, kemudian dipertegas lagi dalam surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021tentang Pelaksana Harian Dan Tugas Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, di dalamnya telah mengatur tentang mekanisme tupoksi jabatan pelaksana.

Sehingga, dengan adanya aturan tersebut dirinya menilai proses pemilihan calon Dekan FISIP USN Kolaka tidak prosedural karena bertolak belakang dengan mekanisme yang ada.

“Untuk itu, karena tidak ada kejelasan dengan keabsahan tersebut maka saya sebagai salah satu calon Dekan FISIP USN untuk membatalkan ataupun menunda proses pemilihan Dekan FISIP USN, karena telah melanggar undang-undang dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara,” tegas Achmad Lamo.

Olehnya itu, Achmad Lamo berharap agar polemik ini dapat direspon oleh Bapak Rektor USN Kolaka, apalagi dirinya telah dua kali menyurat secara resmi kepada Rektor USN Kolaka.

“Saya meminta agar ada penegasan dari pak Rektor untuk membatalkan proses pemilihan ini, dan jika tidak maka persoalan ini akan saya laporkan ke pihak Ombudsman,” tegasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *