Diduga Langgar Aturan Pelayaran, BEM FH Unsultra Minta KM Semumu Disanksi

Oyisultra.com, KENDARI – Diduga kuat melanggar regulasi atau peraturan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (BEM FH Unsultra) mendesak Pj. Gubernur Sultra memberikan sanksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) berupa pencabutan izin pelayaran Kapal Motor (KM) Semumu rute Labuan Bajo – Amolengo.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua BEM FH Unsultra, Leciz Labanisi melalui rilisnya yang diterima media ini di Kendari, pada Minggu (17/3/2024).

“BEM FH Unsultra mendesak Pj. Gubernur Sultra beri sanksi PT ASDP berupa pencabutan izin pelayaran Kapal Fery KM Semumu, rute Labuan Bajo (Buton Utara) – Amolengu (Konawe Selatan) karena diduga melanggar regulasi pelayaran yang ada,” ujar Leciz Labanisi dalam rilisnya.

Dugaan pelanggaran itu, kata Leciz, adanya penyelenggaraan pesta atau acara Lulo tertanggal 9 Maret 2024 lalu di lingkungan pelabuhan penyeberangan Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur) yang berujung pada pengeroyokan salah seorang warga bernama Basrudin alias Lataunde. Dimana saat ini kasusnya sedang dalam proses di Polsek Wakorumba Utara.

“Dan parahnya, berdasarkan investigasi saya di lapangan berupa wawancara dengan salah satu pihak petugas pelabuhan, pesta acara Lulo tersebut sengaja diinisiasi oleh pihak kapal KM. Semumu beserta kru kapal. Bahkan di lokasi acara tersebut disertai dengan pesta miras berjamaah,” kata Leciz.

Bahkan juga, lanjut Leciz, keterangan korban Basrudin alias Lataunde, kru KM. Semumu sampai mengonsumsi miras di dalam kapal.

“Berdasarkan kajian kami, apa yang dilakukan oleh pihak kapal KM Semumu dan kru sudah melanggar regulasi pelayaran yang ada. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran tepatnya pada Pasal 69 mengatakan bahwa pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan; a. pemerintahan; b. pengusahaan,” terangnya.

Pertanyaannya, sambung Leciz, kenapa pihak kapal KM. Semumu berani menabrak beberapa regulasi yang ada dengan menyelenggarakan pesta acara Lulo tersebut, yang notabene berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan, namun lokasi atau area pelabuhan diduga digunakan tempat miras berjamaah.

Dimana tujuan dari Permenhub tersebut adalah dalam rangka penataan zonasi untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban di terminal dan fasilitas pelabuhan.

Juga diketahui bersama, bahwa salah satu misi dari PT. ASDP Indonesia Ferry adalah secara konsisten mengedepankan keselamatan dan layanan penuh keramahan, tulus dan berkualitas. Seharusnya ini yang perlu di taati oleh siapapun di bawah naungan PT. ASDP.

“Ini malah kami duga melanggar aturan, bahkan melakukan dugaan tindak pidana yang sekarang di tangani oleh Polsek Wakorumba Utara, Buton Utara. Ini tentu mengancam keamanan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kemudian juga, tambah Leciz, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, pada Pasal 59 Ayat 2 mengatakan bahwa otoritas pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: tepatnya di poin D, menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan. Tetapi bukannya melaksanakan peraturan pemerintah tersebut, otoritas pelabuhan malah abai atas tugas dan tanggungjawabnya yang mengakibatkan terjadinya kekacauan dan adanya korban pemukulan warga setempat.

“Untuk itu kami mendesak Pj Gubernur Sultra agar betul-betul mengambil langkah tegas kepada pihak PT ASDP berupa pencabutan izin operasional KM Semumu rute Labuan Bajo – Amolengu. Bilamana tidak ada tindakan, maka khawatir langkah serupa bakal terjadi lagi, apalagi ternyata kegiatan acara serupa sering dihelat di lingkup pelabuhan penyeberangan Labuan Bajo,” jelasnya.

“Bilamana tidak ada langkah tegas dari pihak Pj Gubernur Sultra, maka tentu selanjutnya kami akan mengambil langkah lanjutan yang masih dalam koridor konstitusional,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *