Empat Terdakwa Tipikor Blok Mandiodo Jalani Sidang Penuntutan di PN Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Sidang penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Hal tersebut disampaikan langsung Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan SH MH melalui rilis persnya, pada Rabu (3/4/2024).

Ade Hermawan menjelaskan, dalam sidang tersebut, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar
Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (Delapan puluh tiga miliar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh
dua rupiah dan lima puluh delapan sen).

Dengan ketentuan, kata Ade, jika
Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Sementara, Terdakwa Andi Andriansyah dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.64.566.700.821,26 (enam puluh empat miliar lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah dan dua puluh enam sen).

“Dengan ketentuan, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” katanya.

Sedangkan, lanjut Ade, Terdakwa Hendra Wijayanto dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan.

“Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan
kurungan,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *