Demokrat Buton Resmi Ajukan Sengketa di Bawaslu

Oyisultra.com, BUTON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Buton melalui Tim Kuasa Hukum resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Buton, dengan register laporan Nomor 01/PS.REG/7401/XI/2023 (8/11/2023).

Ketua Tim Kuasa Hukum DPC Demokrat Buton, Adv Apri Awo SH CIL CMLC menerangkan, bahwa pengajuan sengketa ini adalah buntut dari keluarnya Keputusan KPU Buton Nomor 57 tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Buton dalam Pemilu tahun 2024 pada 3 November 2024.

“Terhadap keputusan KPU Buton tersebut terdapat 1 bakal calon anggota DPRD dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tidak memenuhi syarat,” terang Apri.

Apri menguraikan, sampai permohonan sengketa ini di ajukan secara resmi di Bawaslu belum ada kepastian hukum atas TMS-nya 1 bakal calon dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tersebut dari KPU Buton. Apakah ada syarat yang tidak terpenuhi ataukah sebab lainnya sehingga tidak terdaftar pada DCT.

Sedangkan, menurut Pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 2 PKPU No. 10/2023 Jo. Keputusan KPU No.996 Tahun 2023 ditegaskan, bahwa KPU dalam menyelenggarakan Pemilu harus berdasarkan asas dan prinsip Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien dan Aksesibel.

Lebih lanjut Apri menegasakan, bahwa hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan  International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) sebagaimana ditegaskan pada Pasal 25 ICCPR.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 kemudian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, tak hanya itu Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur Hak Pilih, dalam Pasal 43 yang menegaskan: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Adv Dediy Purnama SH menjelasakan, bahwa setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum (equality before the law).

“Secara khusus setiap warga negara memiliki hak pilih, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (the right to vote & the rigt to candidate) dan merupakan hak konstitusional serta hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Dediy menguraikan, berdasarakan Pasal 467 ayat (2) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 16 huruf (b) dan (c), Pasal 17 dan Pasal 18 Perbawaslu RI No. 9/2022, pada pokoknya menjelaskan partai politik peserta pemilu memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam penyelesaian sengketa dalam proses pemilu akibat dikeluarkannya keputusan penyelenggara pemilu yang merugikan secara langsung peserta pemilu (PD).

“Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa yang mengajukan sengketa adalah Partai Politik bukan perorangan dan hari ini (9/11/2023) sidang perdana agenda mediasi akan dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Buton, dan kami berharap agar hak konstitusional Partai Demokrat dan hak asasi warga negara yang sempat hilang dipulihkan,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *