Pemberian Remisi Umum Narapidana di HUT ke-78 RI, Kakanwil Kemenkumham Sultra Koordinasi ke Gubernur

Oyisultra.com, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba melakukan koordinasi kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi terkait pemberian remisi umum bagi Narapida dan Anak Pidana, bertempat di rumah jabatan gubernur Jalan Taman Suropati Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (15/8/2023).

Koordinasi ini juga sekaligus memberikan undangan kepada Gubernur Sultra, untuk memberikan langsung secara simbolis Remisi Umum yang rencananya akan dilaksanakan pada HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), pada Kamis 17 Agustus 2023 mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari Jalan Kapt Pierre Tendean Kecamatan Baruga.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba berharap semoga dengan pemberian langsung Remisi Umum ini oleh Bapak Gubernur bisa memberikan semangat dan harapan bagi Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan (Andikpas). “Untuk terus memperbaiki diri dan budi pekertinya selama menjalani masa hukuman,” katanya.

Hal tersebut ditanggapi positif oleh Gubernur Ali Mazi, pihaknya berharap agar Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara tetap memperbaiki akhlak dan moral. “Sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, menurut Pasal 1 angka 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, menurut Pasal 1 angka 5 UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, anak pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Jenis-Jenis Remisi :

1. Remisi umum, yang diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

2. Remisi khusus, yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak.

Selain itu dalam Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga dijelaskan dua jenis remisi lainnya, yaitu :

1. Remisi kemanusiaan, yang diberikan pada Narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang telah berusia diatas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 aturan yang sama.

2. Remisi tambahan, yang diberikan pada Narapidana dan Anak yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA, sesuai dengan ketentuan Pasal 32.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *