Penetapan Tersangka Pasutri di Muna, LBH HAMI Sultra Sebut Janggal dan Akan Laporkan ke Propam Polda

Oyisultra.com, KENDARI — Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (LBH HAMI Sultra) menilai penetapan tersangka dan penahanan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga korban penganiayaan oleh penyidik Polres Muna janggal atau inprosedural.

Hal tersebut dikatakan langsung Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan SH MH didampingi Ketua HAMI Muna, Hendra Jaka Saputra SH dan kedua anak korban saat menggelar konferensi pers setelah resmi ditunjuk untuk melakukan pendampingan hukum yang diajukan oleh anak korban, di Kantor LBH HAMI Sultra, Selasa (1/8/2023).

“LBH HAMI Sultra telah resmi melakukan pendampingan hukum kepada korban, setelah menerima permintaan dari anak korban melalui LBH HAMI Muna,” jelas Andri.

Andri menjelaskan, setelah melakukan kajian dan telaah perkara berdasarkan kronologi kejadian dan bukti-bukti penetapan tersangka serta penahanan dianggap aneh alias janggal.

Bahkan, kata dia, ada dugaan intervensi dari oknum kepolisian yang mempengaruhi proses penegakan hukum. Oknum penyidik Polres Muna dianggap tidak netral, dan diduga ada oknum Polres yang bermain.

“Kami melihat ada rekayasa dan kejanggalan. Ini sangat disayangkan. Jadi kami minta dalam penanganan kasus ini adanya transparansi. Kami menduga penetapan tersangka tidak pernah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik yang menangani kasus ini ke Propam Polda Sultra. Sekaligus menyurati Kapolda Sultra dan mendesak untuk menggelar gelar perkara khusus di Mapolda Sultra agar membuka terang benderang kasus tersebut.

“Besok Rabu (2/8/2023) kita akan melaporkan secara resmi ke Propam Polda Sultra. Laporannya sementara disusun. Kita juga akan surati Kapolda Sultra untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sultra,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pasangan suami-istri (Pasutri) inisial SH dan SRK yang sehari-hari berjualan es buah di depan Kantor Bupati Muna diduga menjadi korban penganiayaan.

Ironinya, saat mereka melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya di Polres Muna, malahan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, kejadian bermula pada Senin (24/7/2023) siang sekira pukul 13.30 Wita di depan Aula Kantor Bupati Muna.

SH yang saat itu tengah mengendari motor mengarah ke lapak jualannya tiba-tiba dikagetkan dengan datangnya mobil pick up dari arah jalur sebelah dengan kecepatan tinggi.

Tak bisa menghindar, motor yang dikendarai bersama dirinya langsung nyusep di selokan. Saat itu juga dirinya langsung didatangi oleh LM (inisial), tanpa alasan apapun langsung menghajar dengan menggunakan batu sehingga aksi mempertahankan diri tak bisa dihindari.

Istrinya mencoba untuk melerai dan menahan aksi LM yang diduga secara emosional, namun imbasnya harus menjadi korban penganiayaan juga.

Anak korban yang disembunyikan identitasnya menuturkan, setelah kejadian itu, bapaknya mengalami luka bocor pada bagian kepala sehingga harus diperban. Sedangkan, sang ibu mengalami pusing-pusing pada bagian kepala karena ikut terkena pukulan.

Saat melaporkan perkara itu, ternyata LM juga lakukan hal yang sama dengan lapor balik di Mapolres Muna. Sehingga dalam pemeriksaan cepat dan gelar perkara pihak-pihak yang bertikai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Muna.

“Saya heran, masa orang tuaku habis melapor habis dianiaya, satu hari kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya dengan penuh kekecewaan saat ditemui dibilangan Kota Raha, Kamis (27/7/2023).

Dia menilai, proses penetapan tersangka dan penahanan terlalu cepat, bahkan diulur-ulur, sehingga dicurigai inprosedural. Bahkan diduga ada tekanan dan oknum Kanit Res inisial LK di salah satu Polsek wilayah hukum Polres Muna mencoba melakukan intervensi penanganan kasus.

“Kami dibuat berlarut-larut dan kami duga LK ini ikut campur. Muka-muka sombong dan gaya parlentenya saat menemui kami,” sesalnya.

Harapannya, kedua orangtuanya dapat dibebaskan atas segala tuduhan yang dijerat. Apalagi, dirinya merasa menjadi yatim piatu usai kedua orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dimana lagi kami meminta keadilan, jika penegak hukum tak bisa dipercaya lagi. Kami butuh keadilan,” harapnya.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menyampaikan, pihaknya melakukan penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan bukti yang cukup kuat dan sesuai SOP yang berlaku.

“Kedua belah pihak saling lapor. Gelar perkara sudah kami laksanakan,” katanya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *