Ditutup 12 Mei 2024, Belum Ada Calon Independen yang Daftar Pilbup Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Konawe Selatan (Konsel) tahun 2024 saat ini tengah dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Selain melakukan rekrutmen penyelenggara Badan Adhock di tingkat Kecamatan dan Desa (PPK dan PPS).

Juga telah membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen (Calon perseorangan) atau calon yang maju Pilbup melalui dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan partai politik (Parpol) dan gabungan Parpol.

Dari tahapan pembukaan pendaftaan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, hingga Jumat (10/05/2024) belum ada yang melakukan pendaftaran. Baik melalui tim sukses atau Liasion Officer (LO) atau calon yang bersangkutan langsung.

Pendaftaran calon independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024. Artinya, pendaftaran tersebut akan ditutup 2 hari lagi. Namun, hingga sekarang KPU Konawe Selatan belum menerima formulir pendaftaran dari calon independen.

Meski belum ada peminat atau yang melakukan pendaftaran, KPU Konawe Selatan tetap membuka pendaftaran dan melaksanakan sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024.

Sosialisasi peraturan pendaftaran pasangan calon perseorangan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan dan menghadirkan pemateri dari Koordinator Divisi Teknis penyelenggara Eko Hasmawan Baso, Anggota Bawaslu Konsel Hasni dan pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin AK dan dihadiri sejumlah tokoh dan unsur masyarakat di salah satu hotel Kota Kendari, Jumat (10/5/2024).

“Secara resmi sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 dibuka,” kata Ketua KPU Konsel Muh Yunan saat membuka sosialisasi.

Menurut Yunan, sosialisasi peraturan pendaftaran pasangan calon perseorangan merupakan kewajiban bagi penyelenggara untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini juga telah diatur di Peraturan KPU, meski hingga saat ini belum ada yang mendaftar di KPU Konsel.

“KPU sudah membuka pendaftaran dengan persyaratan-persyaratan sesuai dengan PKPU. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang mendaftar,” pungkasnya.

Kata Hasni, terkait pengawasan pada calon perseorangan Bawaslu melakukan pengawasan untuk diteliti terkait keabsahan dokumen pencalonan calon perseorangan.

“Untuk calon perseorangan yang paling diawasi kebenaran dokumen dukungan perseorangan seperti KTP. Sehingga apa yang dilakukan oleh KPU bisa terlaksana dengan baik. Kita inginkan semua pelaksanaan pemilihan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Hasni.

Sementara itu, Pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin AK menilai hingga saat ini tahapan Pilkada yang mulai berjalan ia memandang calon perseorangan sepi peminat.

Menurutnya, sepinya peminat pendaftar calon kepala daerah jalur independen dikarenakan persayaratan pencalonan calon independen kian berat.

“Salah satu faktor sepinya pendaftar calon independen karena syarat pencalonan calon independen semakin berat,” ujarnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *