Ungkap Kasus Narkotika di April 2024, Dit Resnarkoba Polda Sultra Amankan 2,6 Kg Sabu dan 2,8 Kg Ganja

Oyisultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Temuan barang bukti ganja tersebut tak bertuan atau salah alamat.

Hal tersebut diungkap langsung Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian SIK didampingi Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro SH SIK MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika, yang berlangsung di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, Jumat (10/5/2024).

“Ketiga tersangka berinisial AR, AA, dan ES, kita amankan di bulan April 2024 ini dengan TKP dan modus operandi yang berbeda-beda,” kata Dir Narkoba, AKBP Ardiyanto Tedjo.

Lebih lanjut AKBP Ardiyanto menjelaskan, tersangka AR bergerak dengan modus operandi dikendalikan dari dalam Lapas oleh seseorang untuk mengambil sabu dengan sistem tempel, dari tangannya petugas mengamankan sabu seberat 1.010,2 gram. Serupa dengan tersangka AR, AA juga mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 gram sabu.

“Yang terakhir, tersangka ES ini merupakan gudang sekaligus kurir, dia diberikan upah 5 juta rupiah sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram,” ungkap Ardiyanto.

Terkait dengan temuan ganja, Dir Narkoba menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jasa pengiriman J&T pada Sabtu 6 April 2024. Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

Paket ganja tiba di Kota Kendari pada Minggu 7 April 2024, lalu pada Senin 8 April, petugas mengawal mobil kurir J&T sampai ke Kantor Cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Kemudian, Selasa 9 April 2024 petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.

Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket tersebut salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 2.890 gram.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *