Usut Dugaan Korupsi Makan Minum, Kejati Sultra Geledah Sejumlah Lokasi

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra.

Anggaran makan minum tersebut melekat pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai mencapai sekitar Rp 31 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Kendari untuk mencari alat bukti.

Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya sebuah rumah makan, rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio, serta Kantor Biro Umum Setda Provinsi Sultra.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp31 miliar,” ujar Dr. Sugeng Riyanta kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Namun, terkait pihak-pihak yang telah maupun akan diperiksa dalam perkara tersebut, Kajati Sultra belum bersedia membeberkan secara rinci karena proses penyidikan masih terus berjalan.

“Cukup ya. Proses masih berjalan terus, belum dapat disampaikan secara detail,” pinta Sugeng Riyanta.