Kemenkumham Sultra Raih Penghargaan Terbaik II Kategori Pelaksanaan SPAK dan SPKP 2023

Oyisultra.com, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, Kepala Bidang HAM Sunyoto, dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Musba Bakri mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) tahun 2024, bertempat di Graha Pengayoman Hukum dan HAM Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh Kakanwil seluruh Indonesia sebagai pelaksana tugas dan fungsi Kemenkumham Wilayah, mengemban sebagian pelaksanaan tugas BSK Kumham di wilayah.

Pada tahun 2024 kegiatan yang akan dilakukan di wilayah yaitu Analisis implementasi/evaluasi kebijakan Hukum dan HAM di wilayah; Analisis permasalahan Hukum dan HAM dengan pemanfaatan Sistem Permasalahan Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM); Monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM); Pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH); Diseminasi hasil analisis strategi kebijakan Hukum dan HAM di wilayah.

Kegiatan Rakor Teknis BSK Kumham bertujuan agar Kantor Wilayah dapat melaksanakan tugas yang telah didelegasikan oleh BSK Kumham dengan baik guna mewujudkan kebijakan yang berkualitas untuk kinerja Kemenkumham yang berdampak.

Pada kesempatan yang sama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara kembali menorehkan sebuah prestasi dimana Kanwil Kemenkumham Sultra meraih penghargaan terbaik ke II pada kategori pelaksanaan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survey persepsi kualitas pelayanan (SPKP) Tahun 2023.

Perhargaan diberikan secara langsung oleh Plh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia Dr. Reynhard Silitonga dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba.

Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis BSK Kumham dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang diwakili oleh Plh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia Dr. Reynhard Silitonga.

Dalam sambutannya, Plh Sekjen Kumham RI menyempaikan bahwa meskipun BSK baru berusia 1 tahun, dari sisi kematangan organisasi tentunya masih sangat rentan, perjalanannya masih panjang dan masih banyak hal yang akan dilalui.

Oleh karena itu perlu bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan SDM khususnya para analis kebijakan serta fungsional lainnya, yang memiliki kemampuan analitis yang baik serta menambah jumlah SDM agar memadai untuk meningkatkan kualitas kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam rangka merespons transformasi organisasi, BSK Hukum dan HAM perlu menyiapkan 2 (dua) strategi utama yang ditujukan untuk mengintervensi 2 (dua) elemen penting dalam proses kebijakan publik di Kementerian Hukum dan HAM, yakni tata kelola kebijakan (policy governance) dan sumber daya manusia (SDM) kebijakan,” ungkap Reynhard.

Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki 4 (empat) peran penting yang harus dijalankan dalam menunjang tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham, yakni berperan sebagai pelaksana kebijakan teknis (policy implementer) di lapangan, kedudukan Kantor Wilayah pada titik hilir dari sebuah kebijakan sangat potensial untuk mengemban tugas melaksanakan analisis implementasi dan analisis evaluasi kebijakan di wilayah seperti evaluasi on going dan ex post,

Serta, Kantor Wilayah memiliki peran sebagai law center yang berfungsi sebagai pusat koordinasi antara Pemda dan Kemenkumham, dan Kantor Wilayah dapat berperan sebagailaboratorium kebijakan di wilayah melalui policy trial atau piloting project sebelum kebijakan diimplementasikan secara luas.

Menkumham RI melalui Plh Sekjen Kemenkumham menambahkan, bahwa Rakor kali ini sebagai salah satu upaya penting bagi BSK Hukum dan HAM dalam melakukan penguatan baik dari sisi substansi teknis maupun teknis operasional kepada para pengampu/pelaksana kebijakan (policy implementer) guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Hukum dan HAM di wilayah.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *