Oyisultra.com, MUNA – Dalam penanganan bantuan sosial (Bansos) pemerintah, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka layanan pengaduan setiap hari bagi penerima bantuan yang bermasalah.
Permasalahan tersebut sering terjadi pada penerima bantuan program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun BPJS Jamkesda.
Plt. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Muna, Muammar Khadafi menjelaskan, banyak masyarakat yang datang mengadu di kantor karena tidak dapat bantuannya sehingga operator buka layanan setiap hari.
“Setelah penerima bantuan kami dapatkan datanya di Capil, kami input kembali datanya,”ungkap Muammar Khadafi saat ditemui diruangannya, Rabu (1/03/2023).
Ia menerangkan, ada beberapa faktor penerima dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diantaranya, karena sudah kategori mampu, memiliki rumah yang layak huni maupun sudah jadi PNS.
Data DTKS Kabupaten Muna tahun ini berkisar 44.000 an, sementara yang tersentuh bantuan berkisar 18.000 an terdiri dari penerima bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun BPJS Jamkesda.
Selanjutnya, penerima bantuan PKH berkisar 17.000 an yang tersebar di 22 Kecamatan hampir inklut dengan penerima BPNT.
“Ada sebagian penerima PKH yang belum dapat bantuannya, hal ini disebabkan perubahan komponen mulai dalam KK memiliki balita, ibu hamil, ada sekolah SD, SMP, dan SMA maupun lanjut usia (Lansia).
“Ketika 5 komponen ini tidak ada maka dengan sendirinya akan keluar dari penerima PKH,” jelas Muammar.
Selain itu juga, tambahnya, ada faktor perubahan elemen data kependudukan penerima bantuan sehingga perlu dipadamkan atau diaktifkan di Dukcapil Muna.
“Tahun ini Kabupaten Muna mendapat 100 kuota penerima bantuan bagi lansia dan disabilitas,” pungkasnya.
Penulis : E. VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM