Bapemperda DPRD Konsel Bersama Pemda Bahas Perubahan Nama Badan Riset dan Inovasi Daerah

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Daerah (Pemda). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat lantai II Gedung DPRD Konsel. Jum’at (18/11/2022).

Raperda tersebut terkait, Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal ternak, serta terkait perubahan ke empat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konsel Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konsel.

Mewakili Pemda Konsel, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Balitbang, serta Kabag Organisasi Setda Konsel.

Rapat pembahasan Raperda itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Dr. Sabrillah Taridala dan didampingi Anggota Bapemperda lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Konsel, Dr. Sabrillah mengatakan, setelah pembahasan Raperda tentang perubahan ke empat atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah langsung disetujui, karena hanya satu point penting yang mengalami perubahan yaitu perubahan nama dari Badan Penelitian Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Bapemperda DPRD Konsel Bersama Pemda Bahas Perubahan Nama Badan Riset dan Inovasi Daerah
Mewakili Pemda Konsel

“Pembahasan cukup singkat karena tidak ada hal yang perlu pembahasan lebih lanjut,” ujar Dr Sabrillah.

Adapun pasal-pasal yang telah disetujui pada Raperda terkait Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal yaitu Pasal 2, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 20, 21 dan 22. Adapun beberapa Pasal masih perlu diganti dan dihapus seperti Pasal 9 Ayat 1 Point D “Pengebalan” diganti dengan kata “Vaksinasi” Pasal 7 Ayat 1 Point B kata “Penyidikan” diganti dengan “Diagnosa”.

Selanjutnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Hj Marwiyah Tombili menanyakan, apabila telah ditetapkan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. Apakah tidak akan berkonsekuensi di APBD, karena saat pembahasan APBD masih bernama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Sementara itu, Kabag Hukum Pujiono juga mengatakan, alternatifnya adalah perubahan Perda ini diberlakukan pada saat Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Menanggapi hal tersebut, Nadira mengatakan, bahwa Peraturan Daerah ini sebaiknya segera dilakukan penandatanganan MoU.

“Perubahan nama ini tidak ada konsekuensi anggaran didalamnya. Dan pertemuan yang berjalan saat ini sangat substansial,” pungkas Nadira.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *