Dewan Setujui Perda Komisi Perlindungan Anak Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel, bertempat di Aula Rapat Paripurna, Kamis (23/11/2023).

Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Armal didampingi Wakil Ketua II Hj Hasnawati. Turut dihadiri pula Wakil Bupati Rasyid beserta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan.

Anggota DPRD, Nadira yang mewakili 8 (delapan) Fraksi menyampaikan pandangan akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan mengatakan, bahwa rangkaian kegiatan pembahasan Raperda KPAD ini dilakukan beberapa kali hingga pada tahap akhir, yang selanjutnya dilakukan kegiatan finalisasi Raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang KPAD ini, oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 31 Oktober 2023 diberikan nomor registrasi yaitu 7/48/2023,” ungkapnya.

Selanjutnya, beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam penyusunan dan pelaksanaan Perda Kabupaten Konawe Selatan tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan ini, yaitu:

Perekrutan Keanggotaan KPAD Konsel harus merupakan “Sosok” yang peduli dan bergerak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta berasal dari unsur yang beragam sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Raperda ini. Serta dalam pemilihan calon anggota KPAD nantinya, pemerintah daerah membentuk Tim Seleksi yang bersifat Adhoc.

“Maka fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Sementara itu mewakili Pemda, Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid menyampaian, diketahui di daerah Kabupaten Konawe Selatan telah mengalami peningkatan kasus kekerasan pada anak, peningkatan tersebut di alami dari tahun ke tahun.

“Banyak sekali terjadi kekerasan pada anak, contohnya seperti di lingkup keluarga ada ayah yang tega memperkosa anaknya sendiri, di sekolah seperti bullying dan lain sebagainya. Ini akan merusak generasi bangsa kita, saya mengutuk kekerasan pada anak,” tegasnya.

Lanjut Rasyid, semua tentunya sangat mendukung upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Konawe Selatan. “Dibuktikan hari ini dengan adanya rapat paripurna persetujuan pengesahan Raperda menjadi Perda,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *