Lima Terdakwa Perkara Dugaan Tipikor Studi Kelayakan Bandara Kadatua Busel Jalani Sidang Penuntutan

Oyisultra.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton membacakan tuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020.

Pembacaan tuntutan tersebut, bertempat di ruang sidang Tipikor Pengadilan Kelas 1 A Kendari, Senin (3/6/2024).

Kepala Kejari Buton, Norbertus Dhendy R. P, SH MH melalui JPU, Muhammad Anshar SH menjelaskan, bahwa perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandar Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan tahun 2020 telah masuk pada sidang pembacaan Tuntutan.

Terdakwa dalam perkara ini, kata Anshar, berjumlah 5 (lima) orang masing-masing La Ode Arusani, CH. Endang Siwi Handayani SKM, Abdul Rahman SH, Erick Octora Hibali Silondae S.sos M.Si, serta Drs Ahmad Ede M.Si.

Sementara, lanjutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, yakni Arya Putra Negara K SH MH (Hakim Ketua), Muhammad Rutabuz Zaman SH MH dan Wahyu Bintoro SH (Hakim Anggota).

Kelima terdakwa dituntut dengan isi Tuntutan sebagai berikut:

1. La Ode Arusani dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 10 (sepuluh) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 403.247.000 (empat ratus tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun.

2. Ahmad Ede dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 8 (delapan) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 (empat ratus delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun.

3. Abdul Rahman dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara Pidana Penjara 4 (empat) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 3 (tiga) bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) agar disetorkan ke Kas Negara.

4. Endang Siwi Handayani, S.K.M. dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara (tujuh) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 534.329.000 (lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

5. Erick Octora Hibali Silondae dituntut Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 3 (tiga) bulan kurungan;

“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 7 Juni 2024 dengan Agenda Pledoi,” kata Anshar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *