Lagi, Warga di Sulawesi Tenggara Jadi Korban Penembakan Oknum Polisi

Oyisultra.com, KENDARI – Kasus penembakan oleh oknum Anggota Polri terhadap warga sipil di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terjadi, pada Kamis (1/2/2024) dini hari sekira pukul 03.00 WITA. Terduga pelaku seorang anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Kolaka Timur (Koltim) Bripda Rodney Alvin Tangkelangi (22), dan Korban seorang perempuan bernama Irsa Amalia Madenuang.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penembakan terhadap warga sipil dialami oleh nelayan Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan seorang mahasiswa di Kota Kendari.

Dikutip dari Haluanrakyat.com, peristiwa penembakan tersebut terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Akibat penembakan itu, korban mengalami luka serius dan kritis hingga harus dilarikan ke RSUD Bahteramas.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmin yang dikonfirmasi membenarkan informasi adanya penembakan itu.

“Iya benar telah terjadi penembakan. Pelaku salah seorang anggota Sabhara Polres Koltim,” kata Yudhi saat dihubungi via telepon selulernya.

Lebih lanjut, Yudhi menyebut pelaku penembakan telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara.

“Yang bersangkutan (Pelaku penembakan) sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Propam Polda Sultra,” imbuhnya.

Kronologi penembakan oleh Anggota Polres Kolaka Timur berawal dari Miras

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan informasi penembakan tersebut.

“Peristiwa penembakan sekitar pukul 3 dini hari pada Kamis, 1 Februari 2024. Tempat kejadiannya di Kendari,” kata Ferry saat ditemui di kantornya, Jumat (2/2/2024).

Akibat penembakan itu, korban Irsa Amalia menderita luka tembak di bagian dada sebelah kiri tembus pada bagian punggung kiri.

Korban Irsa kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bahteramas pada pukul 04.00 WITA.

Korban masuk di IGD RSUD Bahteramas dengan hasil pemeriksaan luka tembak masuk pada dada kiri dengan ukuran 0,8 x 0,3 cm disertai perdarahan aktif dan luka tembak keluar pada punggung kiri dengan ukuran 0,9 x 0,4 cm disertai rasa nyeri dan sesak.

Kombes Ferry menjelaskan, kronologi penembakan berawal ketika pelaku Bripda Rodney bersama rekannya Brigadir Yusriandi, berangkat ke Kendari dalam rangka menjalankan perintah tugas dari pimpinannya di Polres Kolaka Timur.

Selama berada di Kendari, kedua personel Polres Kolaka Timur ini menginap di kediaman rekannya sesama anggota Polri yakni di rumah Briptu Zainal.

“Yang bersangkutan memang dari Polres Kolaka Timur ada tugas dinas ke Mapolda untuk menyerahkan surat berkas, dan untuk di Kendari yang bersangkutan menginap di rumah rekannya untuk bermalam di sana,” ungkap Ferry.

Pada malam kejadian, lanjut Ferry, datang seorang teman wanita dari Bripda Rodney, Irsa Amalia Madenuang ke kediaman Briptu Zainal.

Saat itu, Brigadir Yusriandi sedang berada di Mapolda Sultra untuk menyerahkan berkas-berkas yang dibawa dari Polres Kolaka Timur. Sementara Bripda Rodney bersama beberapa orang temannya yang merupakan warga sipil melakukan minum-minuman keras di kediaman Briptu Zainal.

“Korban IA datang bertemu dengan Bripda RA dan pada saat bertemu Bripda RA melihat ada senjata milik rekannya (Brigadir Yusriandi) dan dia pakai untuk dimainkan. Yang bersangkutan itu kondisinya dikatakan sedang minum-minuman keras dan itu waktu dia memainkan senjata dan meletus,” bebernya.

Saat ini, Bripda Rodney sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara. Ia menjalani penempatan khusus di sana.

Rodney terancam sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.

Sementara pemilik senjata api Brigadir Yusriandi juga terancam sanksi akibat kelalaiannya dalam menyimpan senjata api tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Propam Polda. Yang bersangkutan karena kelalaiannya menggunakan senjata api pasti akan kami sanksi. Sanksi terberat adalah PTDH tetapi itu tergantung pada bagaimana putusan pimpinan sidang. Dua orang diamankan. (Untuk pemilik senjata api) setiap tindakan anggota kalau ada kelalaiannya pasti akan diberi sanksi. Propam akan melakukan pendalaman,” pungkas Ferry.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *