Alasan Sakit, Bupati Muna Tak Hadiri Panggilan KPK Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Oyisultra.com, KENDARI – Penanganan perkara kasus suap yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sudah memeriksa puluhan saksi dan telah melakukan pemeriksaan beberapa tahapan di Kabupaten Muna, Kota Kendari dan Jakarta sejak Mei 2023.

Selain itu, dalam pengembangannya KPK juga telah menetapkan tersangka 2 (dua) orang di Kabupaten Muna, yakni Bupati Muna LM Rusman Emba dan Pengusaha La Ode Gomberto.

Kemarin, Rabu (22/11) KPK melakukan pemanggilan terhadap kedua Tersangka L.M Rusman Emba dan La Ode Gomberto, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini (Rabu, 22/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).

Panggilan tersebut hanya dihadiri, La Ode Gomberto dan telah diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan L.M Rusman Emba tidak menghadiri pemeriksaan dikarenakan sedang sakit.

Kuasa Hukum L.M Rusman Emba, Kamal Rahmat meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang, berhubung kliennya mengalami gangguan kesehatan.

“Kami minta dijadwalkan ulang pemeriksaan. Beliau lagi sakit. InsyaAllah kami akan hadiri selanjutnya,” ujar Kamal.

Ketidakhadiran L.M Rusman Emba disampaikan melalui surat resmi yang diantarkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK melalui kuasa hukumnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *