Pledoi Amelia Sabara Minta Dibebaskan dari Dakwan JPU

Oyisultra.com, KENDARI – Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice Amelia Sabara memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan Amelia Sabara melalui penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pada Senin, 20 November 2023.

Dalam persidangan, penasihat hukum Amelia, Choerul Muslim memastikan apa yang didakwakan kepada kliennya tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan proses hukum penyidikan.

Sebab dalam faktanya, proses pemeriksaan terhadap Direktur KKP, Andi Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam sama sekali tidak pernah terhambat atau terhalang.

“Sangatlah tidak rasional jika dalam surat dakwaan yang berkaitan dengan perkara Obstruction of Justice yang di dakwakan kepada terdakwa hanya dengan alasan seorang jaksa penyidik Kejati Sultra merasa tertekan dan takut,” kata Choirul saat membacakan nota pembelaan.

Bahwa perkara yang di dakwakan, lanjut dia, bukan merupakan perbuatan perintangan penyidikan terdakwa dalam BAP, dijelaskan secara detail kedatangan terdakwa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) hanya sebatas mengantar Andi Adriansyah (Ian) sebagai seorang teman yang membantu dengan solusinya untuk menyerahkan diri yang pada saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Krisna Mukti

Dengan demikian, terdakwa tidak dapat diperkarakan dalam hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dan hal ini sejalan dengan apa yang pernah Mahkamah Agung putuskan pada perkara PK no 78 PK Pidsus tahun 2021 yang berkaitan dengan Obstruction of Justice.

Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, penasehat hukum terdakwa, Amalia Sabara memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan:

1. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Perintangan Penyidikan baik pada dakwaan primair dan Subsidair.

2. Menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adanya hubungan barang bukti berupa 2 unit Hp yang disita diantaranya, 1 (satu) unit HP Iphone 14 Pro warna ungu, 1 (satu) unit HP Iphone 13 warna biru tua Dan untuk itu dikembalikan kepada Terdakwa

3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan 3 rekening BCA atas nama Amelia Sabara

4. Membebaskan terdakwa Amalia sabara dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Amalia Sabara dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);

5. Memerintahkan kepada jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan nama baik Amelia Sabara melakukan rehabilitasi terhadap Terdakwa dengan

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *