Pemda Muna Sosialisasikan Kewajiban Perpajakan pada Kades dan Lurah

Oyisultra.com, MUNA – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Muna melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan terhadap pemerintah desa dan kelurahan se-Kabupaten Muna, bertempat di Aula Kantor Bupati Muna, Senin (10/07/2023).

Pada kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan PBB-P2 (SPPT, DHKP, dan STS) terhadap pemerintah desa yang telah melakukan 100% pembayaran pajak bumi dab bangunan (PBB) pada wilayah desa.

Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta menyampaikan, bahwa semua pemerintah desa dan kelurahan harus terus mengontrol proses pembayaran pajak terhadap warganya dan tentunya melalui pengawasan pemerintah daerah.

“Saya harap seluruh desa dan kelurahan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk penguatan terhadap perubahan tarif pajak, sehingga pemerintah desa dan lurah agar lebih maksimal dalam melakukan penarikan PBB diwilayahnya.

“Keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik, salah satunya ditentukan oleh penerimaan sektor Pajak sebagai salah satu sumber pembiayaannya, disinilah dilihat peran kepala desa dan lurah,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta, Sekda Eddy Uga, Kepala Dispenda Edi Ridwan, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Raha Rabitha Alam dan seluruh kepala desa dan camat se-Kabupaten Muna.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *