Kasus Ilegal Mining PT PJP dan HFT di Konawe Utara Masuk Tahap Penuntutan

Oyisultra.com, KONAWE – Penanganan perkara ilegal mining yang dilakukan oleh PT Putra Jaya Perkasa (PJP) dan PT Hama Fuku Trading (HFT) di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan terdakwa John Putra dan Chen Fu (WNA Tiongkok), yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha saat ini telah sampai ke tahap pembacaan tuntutan.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Ramadan SH MH kepada media ini, Rabu (24/5/2023).

“Jadi, PT. Putra Jaya Perkasa direkturnya adalah Terdakwa John Putra, sedangkan Chen Fu direktur dari PT. Hama Fuku Trading,” kata Ramadan.

Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Konawe ini menjelaskan, bahwa dalam persidangan terungkap kegiatan ilegal mining kedua terdakwa telah dilakukan sejak tanggal 19 Oktober 2022, dan berhenti setelah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian pada 31 Oktober 2022 lalu.

“Dalam kasus ini, Terdakwa John Putra bekerja sama dengan Terdakwa Chen Fu melakukan penambangan ilegal di Desa Morombo Pantai yang merupakan wilayah IUP PT. Aneka Tambang (Antam) UPBN Konawe Utara, dan para Terdakwa tidak ada hubungan kerja sama dengan PT. Aneka Tambang,” jelas Ramadan.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidum Kejari Konsel ini menerangkan, bahwa dalam kasus ini untuk Terdakwa John Putra dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Untuk Terdakwa Chen Fu di tuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak RP. 1.000.000.000 subsidair 1 tahun kurungan.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa, 4 unit Excavator merk Sany, 2 unit Dump Truck merek Fuso dan 4 tumpukan ore nikel yang dirampas untuk negara,” terangnya.

Kedua Terdakwa, tambah dia, didakwa dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *