Dituding Ilegal, Manajemen PT GMS Akan Tempuh Jalur Hukum

Oyisultra.com, KENDARI – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di wilayah pesisir Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini terus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan daerah.

Humas PT GMS, Airin Sakoya menjelaskan, bahwa hal itu dapat dilihat pada eksistensi kucuran bantuan sosial secara berkelanjutan. Urai saja Ambulan Laut untuk masyarakat Laonti, pembangunan asrama mahasiswa, bantuan kompensasi, bantuan sembako rutin semua warga desa se-Kecamatan Laonti, hingga bantuan pembangunan rumah ibadah.

Namun, lanjut Airin, seiring dengan itu, ada saja oknum tertentu yang berusaha menghalang-halangi investasi perusahaan nikel di wilayah timur Konsel itu. Alih-alih menuding PT GMS ilegal, tidak memiliki IUP, RKAB dan dokumen lainnya.

Adapun Fitnah yang disebarkan tersebut, kata Airin, dilabeli dengan berbagai judul berita hingga menyudutkan Kapolres Konsel, di antaranya :

1. Diduga Bekingi Ilegal Mining, Pergam Indonesia Desak Kapolri Copot Kapolres Konsel (buananews.id)

2. Pergam Indonesia Gelar Unjukrasa Terkait Ilegal Mining PT GMS di Konsel (insankita.com)

3. Demi terciptanya Supermasi Hukum Pergam Indonesia Lakukan Unras, Asvin Minta Mabes Polri Copot Kapolres Konsel (portalterkini.com)

Sedangkan faktanya, sambungnya, apa yang dikatakan lembaga Pergam Indonesia merupakan fitnah dan ujaran kebohongan.

Airin menegaskan, PT GMS merupakan perusahaan dengan kepemilikan dokumen lengkap, mulai dari IUP, RKAB, Izin tersus dan lainnya.

“PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melaluai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 582/DPM-PTSP/VII/2018. Dikeluarkan pada Tanggal 30 Juli 2018 juga telah memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan nomor  B.204/MB.04/DJB.M/2023 dikeluarkan Tanggal 15 Januari 2023,” terangnya melalui siaran pers. Kamis 30 Maret 2023.

Menurut Airin, PT. Gerbang Multi Sejahtera adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan dalam melaksanakan aktivitas pertambangan.

“Kami tidak akan berani melakukan aktivitas yang melawan hukum jika tidak disertai dengan dokumen yang legal,” tepisnya.

Terakhir, kata dia, atas beredarnya informasi hoax atau fitnah tersebut yang dialamatkan kepada PT GMS, manajemen perusahaan akan melakukan langkah-langkah hukum. Meski begitu pihak PT GMS masih memberikan waktu kepada Pergam Indonesia untuk menarik pernyataan fitnahnya atau meminta maaf.

“Jika tidak, tentu hal tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Kami akan melaporkan secara resmi di Polda Sultra,” tutup Airin.

Dihubungi terpisah, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo yang namanya ikut diseret oleh Pergam Indonesia juga membantah tegas tudingan mendukung sepihak PT GMS.

“Tidak ada pembekingan terhadap perusahaan di wilayah hukum Polres Konawe Selatan, apabila diketemukan ada pelanggaran hukum maka tetap akan dilakukan penindakan. Untuk PT. GMS telah dilakukan penyidikan awal dan telah didapat IUP OP masih aktif, RKAB sudah ada, jetty sudah memiliki ijin tersus,” Bantah Kapolres melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, salah satu Aktivis pemerhati tambang Sulawesi Tenggara yang merupakan putra daerah Kecamatan Laonti, Muh Roy ikut angkat bicara menyoal tudingan Pergam Indonesia yang menyudutkan PT GMS.

Muh Roy membenarkan bahwa IUP PT. GMS itu tidak pernah dicabut sebagaimana pemberitaan yang ada. Kalau kita mencermati Amar Putusan pada Perkara 27 Tahun 2018 itu jelas bahwa yang dibatalkan itu adalah sepanjang hak milik para penggugat, artinya lahan milik 2 orang penggugat ini yang dikeluarkan dari wilayah IUP.

“Putusan itu tidak berarti membatalkan IUP PT. GMS secara keseluruhan. Lagian 2 bidang tanah itu kan sudah lama dikeluarkan dari IUP PT. GMS, jadi jelas tidak mempengaruhi IUP PT. GMS secara keseluruhan,” beber Roy.

“Persoalan ini sebetulnya sudah lama terklarifikasi, bahkan sebelum PT. GMS melakukan kegiatan operasi produksi,” terang Roy menegaskan.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *