Program Nusantara Sehat Dianggap Berhasil, Namun Nasib PKTK Tak Pasti

Oyisultra.com, KENDARI – Kontrak kerja petugas Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan (PKTK) yang telah melaksanakan program Nusantara Sehat (NS) tidak dilanjutkan atau telah dihentikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Menyikapi itu, mereka menghimpun diri dalam Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Indonesia (FKTK NSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diketuai oleh, La Ode Rahmat Liwaul H, dan Sekretaris dipercayakan kepada Harmawati Mas’un.

La Ode Rahmat yang juga sebagai Sekretaris DPP FKTK NSI menjelaskan, bahwa pembentukan forum ini dalam rangka untuk melakukan advokasi agar dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat dan daerah.

“Kami sangat menaruh harapan kepada pemerintah, para pemangku kebijakan agar Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan program Nusantara Sehat mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Dokter dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan,” jelas Rahmat.

Sebab, kata Rahmat, program Nusantara Sehat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2018 Tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat sejak tahun 2015.

Dengan tujuan, untuk menguatkan layanan kesehatan primer melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan, menggerakkan pemberdayaan masyarakat dan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, serta untuk meningkatkan retensi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK.

“Dan berdasarkan hasil evaluasi Kemenkes, Nusantara Sehat di seluruh Indonesia memberikan manfaat besar sekali, terutama dalam menunjang program promotif dan preventif di Puskesmas. Kemenkes juga melihat adanya pemerataan distribusi tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, Kementerian Kesehatan juga telah memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas pengabdian dan mendorong tenaga kesehatan pasca Penugasan Khusus untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dengan mengikuti seleksi ASN terutama PPPK atau pekerjaan lainnya yang tersedia disektor swasta.

Namun saat ini, lanjut dia, pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat dihadapkan dengan berbagai permasalahan, yakni :
1. Secara batas umur, pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat tidak memenuhi syarat untuk diterima oleh perusahaan swasta yang bergerak di bidang kesehatan.
2. Kebijakan penghapusan honorer nasional, pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat tidak dapat diterima menjadi honorer daerah.
3. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat tidak dapat mengikuti seleksi PPPK reguler karena data SISDMK non aktif.
4. Tidak ada regulasi untuk mengakomodir pasca Penugasan Khusus Tenang Kesehatan Nusantara Sehat secara permanen sama halnya Dokter dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan di DTPK.

“Adanya permasalahan tersebut menimbulkan kegelisahan dan pertanyaan tentang nasib serta masa depan kami, yang telah melaksanakan program pemerintah untuk pembangunan kesehatan di DTPK melalui program Nusantara Sehat,” ungkapnya.

Sementara, tambah dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ditetapkan untuk mengangkat dan menempatkan penugasan khusus untuk pelaksanaan program pembangunan nasional dibidang kesehatan, khususnya di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Dalam Pasal 23 Ayat 2 “Penempatan tenaga kesehatan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan cara, pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau penugasan khusus”.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *