Lembaga Adat Kesultanan Buton Bakal Gelar Sokayana Pau dan Bulilingiana Pau

Oyisultra.com, BAUBAU – Lembaga Adat Kesultanan Buton berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 19/Pdt.G/2013/PN.BB. Tertanggal 13 Februari 2014 dilanjutkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Nomor 2603/K/PDT/2014 tertanggal 30 April 2015 menyatakan dan menguatkan Sultan Buton yang sah adalah H La Ode Muhammad Djafar S.H Qaimuddin Khalifatul Khamis sebagai Sultan Buton ke-39.

Hal itu disampaikan oleh L Urufi Prasad Kapitalau Matanaeo sekaligus
Konsultan Hukum Lembaga Adat Kesultanan Buton.

“Sebagai masyarakat yang sadar hukum dan patuh terhadap hukum yang berlaku, putusan itu kemudian kami lanjutkan dengan bersurat secara resmi ke Gubernur Sultra serta Bupati Walikota eks Kesultanan Buton, DPRD Sultra dan DPRD Kota Baubau serta Lurah dan Camat untuk diketahui bersama tertanggal 10 Maret 2021 lalu,” ujar L Urufi Prasad.

“Untuk menjaga tatanan adat Kesultanan Buton yang telah ditetapkan sejak dahulu dan berakhirnya sengketa pengangkatan Kesultanan Buton, maka kami akan memulai proses pengangkatan Sultan Buton ke-40,” lanjutnya.

Sementara itu, Bonto Ogena Sukanaeo Drs. H Abdul Wahid menambahkan, bahwa lembaga adat Kesultanan Buton telah menggelar pertemuan dalam rangka persiapan pelantikan Sultan Buton ke-40 pada, Rabu (22/02/23).

Lembaga Adat Kesultanan Buton Bakal Gelar Sokayana Pau dan Bulilingiana Pau
Amar putusan pengadilan

Pertemuan ini membahas pelaksanaan Sokayana Pau (Pengumuman Calon Sultan Terpilih) yang akan dilanjutkan dengan Bulilingiana Pau (Pelantikan Sultan Terpilih).

Semua itu, sambungnya, telah melalui tahapan proses Tiliki (Pengamatan Calon Terbaik) yang dilaksanakan oleh Siolimbona. Setelah Tiliki, dilaksanakan Buataka Katange (Mengantarkan Nama Calon Sultan Terpilih ke Bonto Ogena), juga melakukan Kambojai (Meminta bahan pertimbangan tentang para calon kepada para pejabat dan mantan pejabat Kesultanan Buton).

“Proses ke empat Fali (Penetapan Calon Sultan terpilih Oleh Siolimbona yang dilaksanakan pada jam 12 malam Jumat di Masjid Agung Keraton,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sehingga dipertemuan ini hanya akan membahas dua tahapan terakhir yang dihadiri oleh Siolimbona Bonto Inunca, Pejabat Pangka (Pejabat Lembaga Kesultanan Buton) dan perwakilan dari Lakina.

Abdul Wahid berharap, semoga proses ini berjalan sesuai dengan falsafah hidup masyarakat Buton yang sejak jaman dulu dilaksanakan dan menjadi bagian dari upaya menjaga kebudayaan dan peninggalan leluhur kesultanan Buton dimasa lampau.

Serta, tambahnya, menjadi sebuah pencerahan bagi masyarakat Kota Baubau khususnya wilayah eks Kesultanan Buton yang ada di Sulawesi Tenggara untuk mengetahui Lembaga Adat Kesultanan Buton yang diakui secara hukum dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Agung RI.

Penulis : JELITA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *