AP2 Sultra Desak Kemendagri Tolak Klarifikasi Kedua Pemda dan DPRD Muna

Oyisultra.com, KENDARI – Polemik PSU pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 lalu terus menuai sorotan, teranyar sorotan itu datang dari Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra).

Lembaga AP2 Sultra meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak kunjungan klarifikasi Pemda Muna dan DPRD Muna dalam menindaklanjuti surat Dirjen Bina Pedesaan Kemendagri, yang memerintahkan Bupati Muna untuk segera melantik 4 Kades terpilih di Kabupaten Muna yakni, Desa Parigi, Kambawuna, Oensuli dan Desa Wawesa.

Hal itu ditegaskan La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) selaku Dewan pembina/Pendiri Lembaga AP2 Indonesia sekaligus Kepala Deputi Sahabat Polisi Indonesia DPW Sultra melalui pesan WhatsAppnya, Senin (20/2/2023).

LHK menjelaskan, bahwa klarifikasi lanjutan yang berdasarkan hasil RDP di DPRD Muna yang memutuskan untuk mengklarifikasi ulang surat Kemendagri merupakan pemborosan uang daerah dalam perjalanan dinas yang semestinya Pemda Muna tinggal melaksanakan saja surat perintah dari Kemendagri itu. Sudah berapa uang daerah dihabiskan dalam persoalan PSU Pilkades yang melanggar undang-undang ini.

La Ode Hasanuddin Kansi yang akrab disapa Aktivis Tanpa Gelar (ATG) yang saat ini berada di Markas Besar Lembaga AP2 Indonesia di Jakarta Pusat menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan Pemda Muna dan DPRD Muna hari ini adalah cara untuk menghambat proses surat dari Kemendagri. Sebab, jika surat Mendagri ditindaklanjuti oleh Pemda Muna disitu akan ada proses hukum yang berjalan atas anggaran PSU Pilkades di Muna yang tidak memiliki regulasi atau undang-undang.

“Ini mereka ketakutan hingga mereka dengan sejuta cara berfikir agar masalah ini tertunda, malah lembaga DPRD di Muna mulai ikut-ikutan mau klarifikasi di Kemendagri dengan perjalanan dinas lagi. Apa gunanya mereka ini jadi DPRD yang tidak memikirkan kondisi keuangan daerah Muna yang sangat minim. Mending mereka mundur saja dari kursi DPRD Muna,” kata LHK.

Selain itu, lanjutnya, AP2 Sultra juga sangat sayangkan Bupati Muna yang tidak berani ambil sikap tegas terhadap kelakuan Kadis PMD Muna yang sudah membohongi publik serta merusak nama baik Pemda Muna, serta mencoreng nama baik lembaga negara dalam hal ini Kemendagri.

“Kami sangat percaya dan yakin dengan Bapak Menteri Dalam Negeri Pak Tito Karnavian sebagai mantan Kapolri. Beliau tegas apa lagi Kemendagri sudah dijatuhkan wibawanya seperti ini,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, Lembaga AP2 Sultra melalui Dewan pembina/Pendiri La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) atau ATG mengeluarkan maklumat :

– Agar Kemendagri menolak kedatangan Tim Klarifikasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Muna terkait PSU Pilkades.

– Meminta Kemendagri agar merekomendasikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Kementerian Desa (Kemendes) untuk memblokir dana desa (DD) di Muna, khususnya 4 (empat) desa yang belum ditetapkan kepala desa terpilih akibat PSU.

– Memberikan teguran keras Bupati Muna atas kelakuan Kepala DPMD Muna Rustam yang tidak mengindahkan surat dari Kemendagri.

– Meminta Kemendagri agar memproses secara hukum atas pernyataan bohong Kepala Dinas PMD Muna yang telah membohongi publik, dengan mengatakan hasil klarifikasi Pemda Muna, Kemendagri meminta maaf atas keluarnya surat Dirjen Bina Pedesaan agar melantik 4 kepala desa terpilih di Muna Desa Parigi, Oensuli, Kambawuna dan Desa Wawesa.

– Pernyataan bohong Kadis PMD Muna melalui media online tersebut sangat meresahkan dan mencoreng nama baik Pemda Muna, serta kami anggap melecehkan nama baik lembaga negara dalam hal ini Kemendagri.

– Apabila 5 (lima) poin maklumat AP2 Sultra ini tidak diindahkan maka kami tidak akan meninggalkan gedung Kemendagri.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *