Oyisultra.com, KENDARI – Lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu telah sesuai tahapan dan tidak ada suap menyuap.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah sebagai juru bicara Gubernur Ali Mazi dan Pemprov Sultra.
“Lelang jabatan dilakukan betul-betul sesuai tahapan dan tidak pernah ada suap menyuap,” tegas Ridwan Badallah, Minggu (19/2/2023).
Ridwan mengatakan, jika Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jamnas MM) mendapatkan bukti (suap menyuap lelang jabatan) silakan diperlihatkan buktinya.
“Buktikan dong, tidak berkoar-koar seperti itu. Tidak melakukan demo yang tidak punya justifikasi, investigasi dan lain sebagainya,” tantang Ridwan.
Katakanlah ada bukti terkait rekomendasi KASN, setahu Ridwan, KASN adalah sebuah komisioner yang dibentuk sebagai lembaga Ad Hoc yang tidak punya justifikasi hukum untuk menyatakan telah terjadi sogok-menyogok dalam lelang jabatan.
Terkait 18 jabatan OPD yang diroling, Ridwan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 dan beberapa undang-undang yang mengatur bahwa roling jabatan antar OPD bisa dilaksanakan melalui Job-Fit dan dikoordinasikan ke KASN.
“Saya dapat artikan bahwa koordinasi ini bisa kita laksanakan sebelum dilakukan Job-fit dan sesudah dilakukan pelantikan,” jelasnya.
Tapi memang, pihaknya mengakui belum melakukan koordinasi. Akan tetapi itu tidak menggugurkan tahapan maupun pelantikan, karena disitu hanya koordinasi bukan meminta rekomendasi KASN.
“Misalnya mutasi antar OPD, Yusmin dari Biro Kesra ke Dinas Pendidikan itu promosi sekaligus roling dari OPD satu ke OPD lain, atau Ibu dr. Putu dari Kepala Dinas Kesehatan ke Direktur Rumah Sakit Jiwa itu hanya memerlukan koordinasi tanpa meminta rekomendasi dan dilakukan Job-fit,” tuturnya.
Lanjutnya, ada beberapa yang dilantik dari Eselon III seperti Saido, sudah melakukan tahapan fit and proper test masuk 3 besar. Dalam peraturan 2 tahun masa berlakunya 3 besar masih bisa di Job-fit oleh Gubernur kemudian dijadikan Kepala Dinas atau Eselon II.
Kemudian pernyataan mengenai Yusmin tidak melalui lelang jabatan, Ridwan menjawab bahwa Yusmin sudah pernah melakukan lelang jabatan dan fit and proper test untuk mengisi jabatan Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra.
“Beliau (Yusmin) itu peringkat 1 di Biro Pemerintahan namun kemudian ada masalah hukumnya selama 8 bulan diselesaikan sampai inkrah tidak bersalah, sehingga dia bebas murni sehingga layaklah untuk dilakukan pelantikan menjadi Kepala Biro Kesra,” jelasnya.
Selanjutnya, Yusmin dipromosikan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa dari IVa ke IVb dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tanpa intervensi dari Pemprov Sultra. Ridwan bilang, ada 9 profesor menguji Yusmin dan dinyatakan lulus serta dinyatakan sah oleh BKN dan KASN.
“Oleh sebab itu saya harapkan teman-teman Jarnas MM, kami tidak anti kritik tetapi kami mau diberikan kritik tanpa memberikan dugaan-dugaan yan tidak benar, misalnya Bapak Gubernur, Sekda, dan Kepala BKD melakukan dugaan suap menyuap. Buktikan di mana, investigasi dimana kejadian itu,” kata Ridwan.
Ridwan menegaskan, bahwa Gubernur, Sekda, dan Kepala BKD tidak melakukan hal demikian karena proses fit and proper test dan seleksi dilakukan bertahap, berjenjang, dan seterusnya.
Dia mengungkapkan, rekomendasi KASN untuk lelang jabatan tidak ada, yang ada baru surat KASN meminta klarifikasi kenapa Pemprov melakukan rotasi tanpa ada proses koordinasi.
“Itu diminta (KASN) dan pertemuannya di Wakatobi ada kok KASN di sana, jadi sebetulnya dianggap hal yang tidak terlalu berat hanya diminta klarifikasi kenapa kami belum koordinasi,” ujarnya.
Sehingga, tambah Ridwan, bahwa secara umum 18 OPD yang dilelang jabatan memenuhi syarat untuk dilakukan lelang karena dasarnya adalah kebutuhan organisasi, yang mana ada Kepala OPD kurang pas untuk dinas tersebut sehingga ditempatkan di dinas lain.
REDAKSI