Ketua LPKP Sultra Minta Kadis DPMD Muna Berhenti Buat Pernyataan Tidak Benar

Oyisultra.com, MUNA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam diminta berhenti memberikan pernyataan yang menyesatkan atau membohongi masyarakat (Publik) terkait persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna.

Hal ini ditegaskan oleh, Laode Tuangge selaku Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sultra (LPKP-Sultra). Laode Tuangge meminta agar Kepala DPMD Muna berhenti membuat pernyataan yang menyesatkan atau berita bohong kepada publik, terutama desa yang melaksanakan PSU, yakni di Desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Desa Wawesa.

“Kadis DPMD berhentilah membuat pernyataan yang menyesatkan atau berita bohong (tidak benar) kepada publik, khususnya di masyarakat Desa Parigi, Kabupaten Muna. Anda sebagai tokoh yang kita anggap selama ini di Desa Parigi,” ujar Laode Tuangge.

Tuangge menegaskan, bahwa atas pernyataan Kadis DPMD yang telah tersebar luas di sosial media menjadi pemicu perpecahan yang bisa berdampak konflik di tengah masyarakat, terutama desa yang melaksanakan PSU.

“Selama ini kita anggap Pak Kadis (Rustam) sebagai tokoh di Desa Parigi malah justru membuat perpecahan ditengah-tengah masyarakat, yang seharusnya menjadi panutan,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa, pelaksanaan Pilkades serantak sebanyak 124 Desa se-Kabupaten Muna yang dilaksanakan pada 24 November 2022 tahun lalu telah usai, namun dalam proses perjalanan perhelatan tersebut ada 10 desa yang mengajukan gugatan, hanya 4 orang dan 4 desa yang diterima gugatannya, sedangkan 7 orang dan 6 desa ditolak oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilkades.

Lalu dalam prosesnya, persoalan tersebut sampai ke Kemendagri, dan Kemendagri mengeluarkan putusan bahwa surat dari Dirjend Bina Pemerintahan Desa No. 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023 ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara pada pokoknya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen Pemkab Muna,

Kedua ditujukan kepada Bupati Muna untuk mengangkat kembali Cakades terpilih termasuk Ld Askar Cakades Wawesa dan Ld Nurasim Cakades Parigi.

Sementara itu, berdasarkan berita di salah satu media pada tanggal 10 Februari 2023 bahwa Kepala PMD Muna Rustam mengatakan, pihak Kemendagri telah meminta maaf terkait dengan surat dari Kemendagri . Dalam hal ini pihak Kemendagri tidak memanggil pihak Pemkab Muna untuk dimintai klarifikasinya.

Kemudian, berdasarkan pernyataan Dirjend Pemerintahan Desa melalui Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs Matheos Tan, MM menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemda Muna seperti yang disampaikan oleh Kepala PMD Muna beberapa waktu lalu disalah satu media.

 

Penulis : E. VERNANDA

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *