PPK Putus Kontrak Dua Proyek, Bupati Surunuddin Perintahkan Lelang Ulang

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Surunuddin Dangga meninjau lokasi proyek pembangunan pasar modern di Desa Akuni Kecamatan Tinanggea dan proyek pembangunan Rice Milling Unit (RMU) di Desa Padangguni Kecamatan Lelembuu.

Kedua proyek itu telah diputus kontrak kerja oleh Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Dinas Ketahanan Pangan. Akibat pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesaui dengan batas dalam kantrak meski telah diberikan tenggang waktu selama 30 hari.

Namun, sebelum kontrak pekerjaan itu diputus, Inspektorat Daerah sudah melakukan audit untuk memastikan volume pekerjaan dan anggaran yang telah cairkan pihak rekanan sesusai dengan volume pekerjaan.

“Dari hasil audit Inspektorat, anggaran yang tersisa masih maksimal untuk menuntaskan sisa volume yang ada,” beber Surunuddin kepada awak media. Rabu, 8 Februari 2023.

“Jadi setelah masa berakhirnya kontrak pekerjaan, rekanan sudah diberikan waktu atau perpanjangan kontrak selama 30 hari untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Namun tidak sesuai dengan harapan, makannya diputus kontrak,” sambung Surunuddin menerangkan.

Genjot percepatan penyelesaian progres pembangunan itu, Bupati Konsel dua periode ini perintahkan LPSE dan instasi terkait untuk segera melakukan proses lelang. Tujuannya agar segera dimanfaatakan oleh masyarakat.

Dengan anggaran yang siap, Surunuddin mendeadline instasi terkait untuk menyelesaikan progres pengerjaan proyek itu, rampung di Juni 2023. “Tidak ada tunda-tunda pekerjaan. Dananya kan siap, makanya hari ini saya turun langsung kelapangan memastikan kendala yang ada,” tegasnya.

Setelah melihat kondisi dilapangan, mantan Ketua DPRD Konsel ini, perintahkan pejabatanya untuk segera membentuk tim untuk merumuskan teknis penyelesaian proyek itu sesuai deadline yang diberikan.

Begitupun juga pada proyek RMU, sambung Surunuddin, kontrak proyek itu juga diputus dan akan segera dilelang ulang. Meski sudah terbilang tuntas pada progres bangunannya, akan tetapi masih ada item pada pengadaan fasilitasnya yang tidak diadakan hingga masa akhir kontrak.

“Tujuannya jelas, yaitu percepatan pembangunan dalam menyediakan fasilitasi penunjang untuk kesejahteraan masyarakat. Tidak ada toleransi, mekanisme dan aturannya jelas. Perusahaan tak patuh kita blacklist,” tegas Surunuddin.

Upaya itu dilakukan, tambah Surunuddin, sebagai bentuk komitmen visi misi Pemda Konsel dalam mewujudkan program desa maju konsel hebat. Dengan focus mendorong sektor-sektor penunjang yang menjadi potensi di masing-masing wilayah teritorialnya.

“Semua telah dirumuskan serta dipetakan dalam RPJMD sebagai focus program Pemda Konsel yang tepat,” pungkas Surunuddin.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *