Masa Sidang Kedua DPRD Sulawesi Tenggara Resmi Dimulai

Oyisultra.com, KENDARI – Wakil Ketua I, H. Herry Asiku bersama Wakil Ketua II, Nursalam Lada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2022-2023, bertempat di gedung DPRD Sultra, Selasa (7/2/2023).

“Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, kami menyatakan masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan resmi kami nyatakan dimulai,” ujar Wakil Ketua I DPRD Sultra, Herry Asiku saat membuka sidang.

Masa Sidang Kedua DPRD Sulawesi Tenggara Resmi Dimulai
Wakil Ketua I DPRD Sultra, H Hery Asiku didampingi Wakil II, Nursalam Lada saat memimpin sidang paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2022-2023

Setelah Herry Asiku mengetok Palu sidang membuka persidangan jilid dua, secara simbolis Sekretaris Dewan Laode Mustari menyerahkan rencana kerja DPRD kepada Ketua DPD I Golkar Sultra tersebut.

Herry Asiku mengharapkan agar semua agenda yang telah ditetapkan dalam rencana kerja masa sidang kedua ini dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik sesuai jadwal.

“Saya berharap teman-teman anggota DPRD Sulawesi Tenggara bisa melaksanakan tugas dan fungsinya, serta senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan pimpinan DPRD maupun sesama anggota dewan dan pemerintah daerah,” harapnya.

Masa Sidang Kedua DPRD Sulawesi Tenggara Resmi Dimulai
Anggota DPRD Sultra saat mengikuti rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2022-2023

Pembukaan sidang kedua ini menutup masa sidang pertama yang ditandai kegiatan reses 45 anggota DPRD di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing mulai, 31 Januari hingga 5 Februari 2023.

Selama reses para anggota dewan menyapa, mendengarkan, menyerap aspirasi masyarakat serta menjelaskan tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *