Koptan Konawe Utara Gelar Pertemuan Bahas Pemberdayaan Penambang Lokal

Oyisultra.com, KENDARI – Menyikapi kegiatan usaha penambangan sejumpah IUP yang masih produktif di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), serta minimnya pemberdayaan pelaku usaha, dan penambang atau pengusaha lokal. Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel (Koptan) Konawe Utara menyelenggarakan pertemuan dengan pengusaha lokal sektor pertambangan se-Kabuapten Konawe Utara, bertempat di salah satu Hotel di Kota Kendari, Minggu (5/2/2023).

Pertemuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya pada konteks ketenagakerjaan, Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

“Pertemuan ini untuk membahas tentang permasalahan minimnya pemberdayaan pengusaha lokal oleh pemilik IUP yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara,” ujar Ketua Koptan Konawe Utara Rahmat, Selasa (7/2/2023).

Hasil dari pertemuan itu, Koptan Konawe Utara mendesak seluruh pemilik IUP yang berada di Kabupaten Konawe Utara untuk mengikut sertakan pengusaha lokal dalam kegiatan usaha penambangan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Hal ini melihat dari beberapa daftar perusahaan lokal yang telah memenuhi syarat untuk malakukan kegiatan usaha penambangan yang makin bertambah di Kabupaten Konawe Utara,” ungkap Rahmat.

Kata Rahmat, seperti diketahui saat ini hanya sebagian kecil pengusaha lokal yang sudah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis untuk melakukan kegiatan jasa penambangan terakomodir melalui kerja sama operasional di Mandiodo, Tapunggaya, Tapuuemea (KSO MTT) dibawah naungan PT. Lawu Agung Mining (LAM).

Rahmat menjelaskan, terfokus kegiatan di blok mandiodo wilayah IUP Operasi PT. Aneka Tambang Tbk UBPN Konut sebagai perusahaan BUMN ternyata perusahaan atau pemegang IUP ini tidak mampu mengakomodir serta memberdayakan pengusaha lokal yang ada disana.

Bahkan, lanjutnya, pengusaha lokal yang telah terdaftar dan berkegiatan selama ini diberhentikan secara sepihak oleh PT. Antam Tbk UBPN Konut itu sendiri, dengan alasan bahwa luasan RKAB tahun 2023 yang diberikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara hanya ± 18,05 Ha di Blok Mandiodo dari total luasan IUP Operasi 23.000 Ha.

“Untuk itu Koptan Konut beserta pengusaha lokal se-Konwe Utara melalui forum diskusi mencoba mengambil peran serta langkah alternatif menjadi garda terdepan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di blok Mandiodo, Koptan Konut menilai jika ini dibiarkan bisa berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dikegiatan usaha pertambangan, bahkan bisa terjadi permasalahan yang sangat serius di blok Mandiodo,” jelas Rahmat.

Karena, sesuai data yang diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Utara ± 90 % masyarakat yang berada di lingkar tambang Konawe Utara itu bekerja di Blok Mandiodo, mereka menggantungkan hidup di sektor pertambangan.

Olehnya itu, sambungnya, Koptan Konut mengharapkan pemilik IUP aktif dan produktif yang ada di wilayah Konut saat ini bisa mengakomodir atau membuka ruang dan pemberdayaan pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal, terkhusus PT. Antam Tbk UBPN Konut di blok Mandiodo dan Tapunopaka.

Berikut tuntutan Koptan Konawe Utar;

– Meminta dan mendesak PT. Aneka Tambang Tbk UBPN Konut agar memperluas wilayah kerja penambangan serta memberdayakan pengusaha lokal.

– Mendesak PT. Aneka Tambang Tbk UBPN Konut segera membuka kembali dan memberikan ruang serta memberdayakan pengusaha lokal se-Kabupaten Konawe Utara yang telah memenuhi syarat melakukan usaha penambangan, baik di Mandiodo maupun di Tapunopaka.

– Mendesak PT. Aneka Tambang Tbk UBPN Konut agar bertanggungjawab atas kerugian materiil para mitra KSO MTT yang ditimbulkan akibat pemberhentian sepihak.

– Mendesak dan meminta PT. Antam Tbk UBPN Konut bertanggung jawab atas kehilangan pekerjaan ratusan tenaga kerja lokal dan pelaku UMKM.

Penulis : ARKAM. A
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *